Polemik Arief Hidayat yang Dituduh Lobi-lobi ke DP

Ketua MK Akui Pertemuan di Hotel

surabayapagi.com
Komisi III DPR akhirnya memberi kepercayaan kepada Arief Hidayat untuk memangku jabatan hakim konstitusi untuk periode 2018-2023. Namun, terpilihnya Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kedua kalinya ini, masih menjadi polemik. Pasalnya, ia disebut-sebut melakukan lobi-lobi dengan DPR agar terpilih kembali menjadi hakim konstitusi. Ini terkait pertemuan Arif Hidayat dengan anggota Komisi III di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, saat reses. Arif Hidayat pun jadi sorotan, bahkan kini berhadapan dengan Ewan Etik MK. Ada apa di balik ini? ----------------- Laporan : Joko Sutrisno – Tejo Sumantri, Editor : Ali Mahfud ----------------- Sebelumnya, Arief Hidayat dilaporkan Koalisi Selamatkan MK kepada dewan etik MK terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK. Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun Tama menuturkan, berdasarkan informasi yang ada, dugaan pelanggaran etik oleh Arief ada hubungannya dengan perkara yang sedang berproses di MK sebagai ganti dari 'jabatan'. "Diduga lobi-lobi dan tentu saja ketika ada kata 'lobi-lobi' ini perlu mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak. Baik dari masyarakat mau pun dari internal konstitusi," ujarnya. Mantan Ketua MK Mahfud MD menyayangkan hal itu. Menurut Mahfud, kalau cuma bertemu tidak apa-apa. Namun jika ada pembicaraan adanya permohonan pegawai KPK tentang Pansus angket untuk ditolak MK, sehingga KPK diperiksa DPR, hal menjadi tragedi. "Karena kalau itu terjadi, ya mungkin memang ada pelanggaran etika. Kalau cuma ketemu sih nggak papa, kan ketemu ngatur jadwal. Tapi kalau benar ada pembicaraan bahwa permohonan pegawai KPK tentang Pansus Angket itu lalu mau ditolak oleh MK sehingga KPK harus diperiksa oleh DPR, itu tragedi bagi Indonesia masa depan. Kalau keputusan itu, putusan pengadilan itu bisa ditukar dengan political transaction seperti itu, tapi ini mudah-mudahan ini tidak ada," papar Mahfud MD. Namun, lanjut Mahfud MD, polemik itu baru muncul di media. "Secara hukum terpilihnya Pak Arief itu sudah selesai. Tapi, secara etik itu silakan kan sekarang sedang ada pengaduan ke majelis etik. Silakan majelis kehormatan hakim konstitusi yang sekarang sudah mendapat laporan dari masyarakat untuk menyelidiki itu," lanjut pria asal Madura ini. Klarifikasi Ketua MK Arief Hidayat akhirnya angkat bicara, menyusul laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Etik MK dengan tuduhan melakukan lobi-lobi politik ke DPR. Arif mengaku dirinya sudah bertemu Dewan Etik MK, pagi kemarin. “Saya dipanggil diminta untuk memberikan klarifikasi. Saya sampaikan bahwa saya memang diundang di Midplaza waktu itu dan undangan secara resmi. Kalau tidak salah juga ada di dalam laporan," terang Arief di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12) kemarin. Dijelaskan, saat itu bertemu dengan Ketua Komisi III DPRD Bambang Soesatyo dan jajarannya. Namun ia menepis tuduhan ICW soal lobi-lobi dengan Komisi III DPR, terkait fit and proper test dirinya. Dia mengklaim pertemuan itu hanya membicarakan jadwal, bukan lobi. Bahkan, sebelum bertemu Komisi III, dirinya meminta izin ke Dewan Etik MK. "Saya sebelum berangkat memenuhi undangan-undangan di Komisi III, saya mengatakan kepada Dewan Etik, 'Dewan Etik, saya mau habis jabatannya, MK sudah mengirim surat, sudah direspons oleh DPR, saya diundang DPR untuk diminta proses lebih lanjut,'" cerita Arief menirukan izinnya ke Dewan Etik MK. "Jadi Dewan Etik sudah tahu kalau saya menemui. Jadi tidak ada..., ya dibolehkan dong (ketemu Komisi III oleh Dewan Etik, kalau tidak diperbolehkan, saya tidak bisa berproses," lanjut dia. Komisi III Membantah Sementara itu, anggota Komisi III DPR Eddy Kusuma Wijaya juga membantah tudingan bahwa Arief Hidayat melobi Komisi III agar menjadi calon tunggal sekaligus kembali terpilih menjadi Ketua MK. Sebagai gantinya, Arief disebut-sebut bisa menolak judicial review UU MD3 mengenai hak angket DPR terhadap KPK. "Kalau lobi itu karang-karang, enggak ada, siapa yang ngarang begitu, yang jelas (pemilihan Arief) sudah sesuai prosedur, sudah sangat transparan," kata Eddy di gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/12). Menurut anggota Fraksi PDIP itu, dari hasil uji kelayakan dan kepatutan, Arief memang masih layak dan memenuhi kualifikasi sebagai Ketua MK. Komisi III memang menargetkan fit and proper test terhadap calon ketua hakim MK rampung sebelum reses 14 Desember nanti. Pada Rabu (6/12), Arief lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagai Calon Ketua MK dan disahkan pada sidang paripurna DPR RI, Kamis (7/12). "Pak Arief itu masih sangat berkualitas, layak. Pak Arief ditanya kesiapan dan sebagainya menjelang reses, waktunya sempit," ujar Eddy menjelaskan. Arsul Sani, anggota Komisi III lainnya, menjelaskan pertemuan sebagian anggota Komisi III dengan Arief berlangsung singkat, sekitar 15-20 menit. “Kalau itu lobi, kan fraksi di DPR tak semua setuju angket. Nah, yang ikut di situ yang fraksi kontra-angket, katakanlah kalau mau lobi angket kan partai yang itu saja kan? faktanya PKS, PD, PKB yang tak ada dalam angket dukung Arief," tutur politisi PPP ini. Kecewa Ketua MK Lantaran adanya pertemuan Ketua MK dengan Komisi III DPR itu, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mencabut gugatan uji materi pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang hak angket dari MK. "Kami sebagai warga negara termasuk teman-teman yang mewakili masyarakat sipil tadi kami mengajukan JR dengan harapan akan ada putusan yang jernih. Tapi setelah ada masalah tadi, kedatangan yang bersangkutan (Arief Hidayat), ke Komisi III kami menjadi kecewa. Kami menarik permohonan itu," ucap Busyro di Gedung MK, kemarin. Menurut Busyro, dengan adanya pertemuan tersebut dia yakin hasil putusan terhadap gugatannya tidak akan sesuai rasa keadilan. Dia mengatakan, pertemuan Arief dan Komisi III DPR bisa mempengaruhi putusan, apalagi putusan itu dikaitkan dengan fit and proper test. "Kami semua melihat kedatangan yang bersangkutan ke DPR RI itu sebagai fakta yang kami memiliki rasa kekhawatiran yang cukup serius," ujarnya. Sedangkan Adnan Topan Husodo selaku penggugat, mengatakan, dengan adanya pencabutan itu, diharapkan majelis etik MK melakukan tindakan. "Kita juga berharap majelis etik MK melakukan tindakan-tindakan yang perlu untuk kemudian menjernihkan kembali persoalan yang kemarin sempat muncul sekaligus memberikan kepastian pada masyarakat," tutur pria yang juga peneliti ICW ini. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru