SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Masih belum pahamnya para kreditur motor ataupun mobil kredit, membuat para penarik jalanan dengan leluasa menarik kendaraan kreditur.
Makanya kemarin (7/12/2017), untuk memahami Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera SIK membuka acara seminar Teknik dan Strategi Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 pada hari Jumat (8/12/2017) pukul 09.00 WIB bertempat di Hall Hotel Rich Palace Jl. Mayjend Sungkono, Surabaya.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas menjelaskan apa yang dilakukan oleh penarik kredit di jalan itu bisa dikenakan pasal. Karena, itu melanggar undang undang. "Jika kreditur lupa atau menunggak pembayaran kredit kendaraan bukannya ditarik tapi diselesaikan secara baik baik," paparnya.
Dalam kesempatan ini juga hadir Karo Multimedia Div Humas Polri Brigjen Drs. Rikwanto S.H M. Hum sebagai pembicara dalam seminar ini.nt
Editor : Redaksi