SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kendati sudah memiliki istri dan dua anak. Namun ulah Madekur membuat sejumlah tetangganya menggelengkan kepala dan mengelus dada. Betapa tidak, meski hampir setiap saat masih intens berhubungan intim dengan istrinya. Tapi pria 46 tahun ini masih saja melampiaskan hasrat seksualnya kepada orang lain. Mirisnya, sasarannya adalah anak-anak perempuan yang masih duduk di sekolah dasar (SD). 6 anak SD menjadi korban pencabulannya.
Pencabulan yang dilakukan Madekur itu terungkap setelah orang tua dua siswi SD di Surabaya Barat melapor ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Sebut saja Bintang dan Bulan. Laporan itu ditempuh orang tua keduanya, setelah dua bocah SD itu mengeluh sakit pada kemaluam masing-masing. Yaitu pada akhir Nopember 2017 lalu.
"Dari laporan itu, akhirnya kami tangkap pelaku (Madekur, red) di rumahnya, tanpa perlawanan. Dan ternyata korbannya ada 6 anak SD. Tapi memang yang melapor baru 2 korban," sebut Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana, Jumat (8/12/2017). Rumah Madekur yaitu di Jalan Bandar Rejo Surabaya.
Dari penangkapan itulah terungkap, bahwa Madekur sudah melalukan pencabulan tersebut sejaK awal 2015 silam. Itu setelah dirinya diterima kerja menjadi tukang kebun di SD tersebut. Caranya, Madekur pura-pura memeluk korban. Namun saat itulah Madekur meremas bagian dada korban bahkan memasukkan jarinya ke kemaluan para korban. "Rata-rata korban baru kelas 2-3 SD. Mereka diberi uang 2 ribu oleh pelaku setelah dicabuli," beber Kompol Dewa.
Masih kata Kompol Dewa, pelaku Madekur awalnya menggoda siswi-siswi saat sedang bermain pada jam istirahat. Setelah itu, Medekur mulai tak bisa menahan nafsunya. Darisanalah Madekur mulai beraksi. Satu dua korban dia cabuli dan merasa aman, Madekur akhirnya mencabuli hingga 6 anak SD.
Sementara itu, kepada polisi Madekur mengaku diringa mengaku nekad bertindak asusila tersebut karena khilaf dan ketagihan. "Saya puas kalau melakukan itu. Tidak ada rencana Pak, saya melakukannya secara spontan," akunya. Oleh penyidik, Madekur dijerat dengan pasal 82 Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ncaman hukuman 15 tahun penjara. bkr
Editor : Redaksi