Hakim Kusno menganggap sidang praperadilan diajukan Setya Novanto sia-sia jika terus dilanjutkan. Praperadilan jilid II ini diajukan Setnov karena tak terima kembali dijadikan tersangka oleh KPK. Kusno memberi saran karena perkara korupsi Setnov sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan berlangsung pada Rabu (13/12).
"Perlu dipertimbangkan mengenai sudah adanya pelimpahan perkara dan telah ditetapkannya sidang 13 Desember. Ini saya sampaikan bukan perintah, tapi saran. Kalau kita lihat 13 Desember, itu acara di mana 12 dan 13 giliran pihak termohon dan pemohon menghadirkan saksi. Apa kira-kira ada gunanya perkara ini dilanjutkan sampai tanggal 14?" tanya Kusno dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (8/12).
Salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya memberi saran agar hakim berlaku adil dan tetap menyelesaikan sidang praperadilan sampai tuntas. Dia meyakini proses pemeriksaan saksi bisa dilakukan pada Selasa (12/12). "Kalau kami menyangkut hak asasi hal ini harus dilakukan sampai tahap akhir. Kami yakin proses pemeriksaan sudah bisa dilakukan di hari Selasa ya. Jadi demikian kami mohon tetap diberi perlindungan hukum yang adil terkait dengan hak-hak klien kami," imbuh Ketut.
"Kenapa, kalau kita lihat proses hari ini adalah jawaban kemudian bukti tertulis, saksi ahli kami full hari Senin. Saksi KPK full hari Selasa sehingga pemeriksaan itu hari Selasa," tambahnya.
Untuk diketahui, gugurnya praperadilan Setnov sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai praperadilan. Dikutip dari www.mahkamahkonstitusi.go.id, untuk menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi, Mahkamah berpendapat, demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Bagi Mahkamah, penegasan ini sebenarnya sesuai hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. n
Editor : Redaksi