SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Moh Samsul Muarif (sebelumnya ditulis Samsul Arifin) berhalangan hadir dengan alasan masih memiliki agenda di Surabaya. Panwaslu Pamekasan menyampaikan penundaan pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa pilkada yang dilaporkan tim pasangan independen Marzuki dan Hariyanto Waluyo, karena ketidakhadiran satu anggota KPU setempat.
Sebab pada musyawarah tersebut, hanya tercatat sebanyak empat komisioner KPU Pamekasan yang hadir. Masing-masing Ketua Moh Hamzah, beserta tiga anggota lainnya, yakni Abdus Said, Hairil Anwar dan Moh Subhan.
"Satu pihak termohon tidak bisa datang, makanya ditunda besok pukul 9:00 WIB," kata Ketua Majelis Panwaslu Pamekasan Hanafi.
Lebih lanjut ditegaskan pihaknya tidak bisa melanjutkan musyawarah karena ketidakhadiran satu anggota KPU. "Dalam hal ini kita menginginkan semua komisioner KPU datang untuk menjawab berbagai pertanyaan dari termohon, karena pertimbangan itu pemohon tidak berkenan dilanjutkan," tegasnya.
"Memang pemohon sempat kecewa dengan termohon (KPU) seperti yang disampaikan kepada kami, padahal ini kan sudah dijadwal lebih awal dalam rangka musyawarah penyelesaian sengketa cabup dan cawabup melalui jalur perseorangan," jelas pria yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Pamekasan.
Sayang dalam persoalan tersebut, pihak KPU Pamekasan belum bisa dimintai keterangan secara detail seputar kekecewaan terhadap anggota mereka. Sekalipun pemberitahuan sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya. bj
Editor : Redaksi