Di Balik Setnov Tunjuk Aziz Syamsuddin sebagai Ket

Setnov Mundur, Golkar Pecah 2 Kubu

surabayapagi.com
Setya Novanto (Setnov) tampaknya akan menjadi news maker di tahun 2017. Ketua DPR yang kini menjadi tersangka korupsi e-KTP selalu menjadi berita panas di sepanjang tahun ini. Terbaru, Setya Novanto mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Menariknya, ia merekomendasikan Aziz Syamsuddin untuk menggantikannya sebagai Ketua DPR. Internal Golkar langsung heboh, lantaran penunjukan itu dinilai ilegal dan melanggar AD/ART Partai Golkar. Lantas, ada apa di balik penunjukan itu? Saat ini Aziz Syamsuddin menjadi Plt Sekjen Partai Golkar dan duduk di Komisi III (Hukum) DPR RI. ----------- Laporan : Joko Sutrisno – Tedjo Sumantri, Editor: Ali Mahfud ------------ Politikus Golkar, Yorrys Raweyai, mengatakan ada upaya untuk mempertahankan kekuasaan Ketua Umum Golkar non-aktif, Setya Novanto, dengan menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR. Ia melihat ada kelompok di Golkar yang ingin mempertahankan kekuasaan dengan melindungi koruptor. "Ada kekuatan yang ingin mempertahankan kekuasaannya dengan melindungi para koruptornya," ungkapnya di Hotel Manhattan, Jakarta, Minggu (10/12/2017). ""Ini bahaya sekali. Mekanisme organisasi apa yang dipahami? Dan ini mempermalukan sekali,” tandasnya. Yorrys menganggap penunjukan Aziz oleh Setya merupakan hal yang tidak lazim mengingat kondisinya yang saat ini sedang menjadi tersangka dan tahanan KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. "Kira-kira DPR sendiri kalau menerima itu lucu kan, Golkar apalagi," ujar mantan Ketua DPP Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur itu. Hal sama diungkapkan Ahmad Doli Kurnia, politisi Partai Golkar lainnya. Ia menuding penunjukan Azis Syamsuddin sebagai Ketua DPR hanya upaya Setya Novanto melanggengkan kekuasaannya. Sebab, kata dia, Azis salah satu orang di kubu Setya Novanto. "Surat ini menunjukkan masih ada kepentingan pro status quo yang selama ini mengelola DPP Partai Golkar secara oligarkis yang mereka melakukan manajemen partai berdasarkan tumpukan kumpulan kepentingan pribadi dan kelompok-kelompok di atas kepentingan partai," ungkapnya. Doli tak segan mengakui saat ini ada dua kubu dalam partai berlambang beringin itu. Mereka adalah kubu status quo dan kubu perubahan. Kubu perubahan terus mendorong Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk pergantian Ketum baru. Kubu perubahan terus mendesak dilaksanakan pleno yang tak kunjung digelar untuk mendorong Munaslub. Namun, dia curiga tak ada kejelasan karena mereka masih tetap mempertahankan kekuasaannya. "Tunggu mereka sejauh mana bisa terus memperjuangkan kelompok-kelompok status quo yang menurut saya tak terlalu banyak tapi memiliki posisi keputusan strategis pengambilan keputusan partai," tandas Doli. Melanggar AD/ART Di sisi lain, Airlangga Hartarto mengatakan keputusan-keputusan strategis Golkar seharusnya lebih dulu dibahas pelaksana tugas (Plt) ketua umum, ketua harian, dan koordinator bidang. Ia pun mengaku hingga saat ini belum ada informasi soal rapat pembahasan hal tersebut. "Ini berproses di luar jalur yang biasanya ditempuh dalam sebuah partai politik, terutama Partai Golkar," papar Airlangga. Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily menegaskan keputusan Setya Novanto menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya menjadi Ketua DPR melanggar AD/ART Partai. Ia melanjutkan mengutip pasal 19 AD/ART yang menyebutkan bahwa DPP itu sifatnya kolektif kolegial. "Artinya tidak bisa diputuskan sendiri hanya oleh Ketua Umum. Tidak boleh Ketua Umum memutuskan sendiri. Ini AD/ART hukum yang tertinggi di Partai," kata TB Ace. Agar mencerminkan kolektif kolegial, menurutnya keputusan strategis Partai harus diambil dalam rapat pleno. Selain itu, ia pun mengingatkan kembali, bahwa semua pengurus DPP Partai Golkar sudah sepakat dalam Rapat pleno pada Selasa (21/11/2017) lalu, bahwa terkait pergantian ketua DPR itu menunggu praperadilan (poin 5 keputusan). Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin membenarkan penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR oleh Setya Novanto. Penunjukan Aziz sebagai Ketua DPR oleh Setya, menurut Mahyudin, tidak masalah karena hingga kini Setya masih Ketua Umum Partai Golkar serta jabatan Ketua DPR memang jatah Golkar. Lantas, apa kata Aziz Syamsuddin? "Sebagai kader partai kan saya harus mengamankan keputusan partai. Namanya tugas partai kami ngikut," ucap Aziz yang mengaku sudah melihat langsung surat yang ditandatangani Setya Novanto dan dikirimkan ke fraksi Partai Golkar. Surat itu sekaligus menyatakan bahwa Novanto bersedia mundur dari posisinya sebagai Ketua DPR. Meski ditandatangani Novanto dari dalam tahanan, Aziz memastikan surat tersebut sah sebagai amanat DPP Partai Golkar. Di sisi lain, Aziz menegaskan bahwa Novanto sampai saat ini masih menjabat sebagai ketua umum partai beringin. Oleh karena itu, Novanto masih berhak mengambil keputusan mengatasnamakan DPP Partai Golkar. Selanjutnya, Aziz menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada sesuai dengan tata tertib (Tatib) di DPR. Sikap DPR Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sudah mendengar kabar mundurnya Setya Novanto sebagai pimpinan legislatif, namun belum menerima surat resmi. "Kami tunggu kabar secepatnya apabila bentuk fisiknya (surat) diterima," kata Fahri dikonfirmasi terpisah, kemarin. Fahri mengklaim informasi resmi dari pihak yang biasa mewakili Novanto memang sudah diterima. Begitu pula soal penunjukan Aziz Syamsudin. Fahri menduga surat itu sudah di kirim ke DPR. Namun, bertepatan akhir pekan, perkantoran memang tutup karena libur. "Bentuk fisik belum kami terima, mungkin karena sekretariat masih tutup (libur)," ujar Fahri. Fraksi PDIP pun angkat bicara. Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman menyebut pergantian tersebut merupakan hak Golkar. Meski begitu, ada dua catatan yang wajib diperhatikan terkait pergantian tersebut. "Sesuai UU MD 3, pergantian adalah hak partai sepenuhnya. Tapi ada 2 catatan terkait ini. Di mana partai tersebut memutuskan untuk menunggu pra peradilan yang diajukan Pak Setya Novanto terkait posisi Beliau sebagai Ketua DPR," ujar Alex. Ia juga mengingatkan bahwa DPR merupakan lembaga yang terdiri dari 10 fraksi. Sehingga harus patuh pada aturan dan tata tertib yang telah dibuat. "DPR adalah lembaga yang berisikan 10 fraksi bukan 1 atau 2 saja, yang terikat dengan UU dan Tatib serta keputusan yang dibuat," katanya. Kedua, soal pembahasan penggantian Ketua DPR ini menurutnya tidak ada di dalam jadwal sidang paripurna yang ditetapkan Bamus. Agenda paripurna pada Senin (11/12) hari ini hanya soal penutupan masa sidang sebelum reses. "Bamus DPR sendiri pada hari Kamis 7 Desember telah memutuskan untuk melaksanakan paripurna penutupan masa sidang pada Senin 11 Desember pukul 09.00 WIB," jelas Indra. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru