Pukuli Istri Siri Gara-gara Cemburu

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Tambaksari - Lantaran kalap dibakar api cemburu melihat istri sirinya berada dalam kamar kos bersama pria lain, seorang pemuda bernama Ferry Arlingga Soediqda (26) warga jalan Kedung Turi III/31 Surabaya nekat memukuli Hasan Muayyad. Saat itu, Hasan sedang berada di dalam kamar kos Devi, di jalan Dukuh Setro Rawasan V / No.19 Surabaya, Senin (4/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam aksinya, Ferry tak sendirian. Ia dibantu Uly Ikmal Husen (27) warga Tambak Pring Timur V / 1-b Surabaya. Uly, saat itu terlibat dalam proses penganiayaan korban dengan cara memegangi korban dan membiarkan Ferry dengan leluasa menghajar wajah korban. Aksi nekat kedua pelaku akhirnya dihentikan oleh warga yang melihat. Tak terima menjadi korban pengeroyokan, Hasan langsung bergegas ke Mapolsek Tambaksari untuk melaporkan kejadian tersebut. "Awalnya, korban melapor kepada kami. Kemudian kami mintai keterangan, para saksi termasuk korban. Dari hasil penyidikan, kami menemukan identitas dan ciri-ciri pelaku penganiayaan ini," terang kanit reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik, Minggu (10/12) siang. Berbekal informasi tersebut, Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari langsung menuju lokasi rumah keduanya berada. Alhasil, tanpa perlawanan, keduanya akhirnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari pengakuan tersangka Ferry, saat itu dirinya sudah terlanjur emosi melihat sang kekasih yang merupakan istri sirinya didekati oleh korban. Puncaknya, ia mengetahui korban tengah berada di kamar kos kekasihnya itu sejak semalam. "Iya mas saya emosi waktu itu. Sudah sakit hati rasanya. Dia kan masih istri siri saya," aku pelaku . Kini dua sekawan ini harus menanggung malu dan masuk dibalik jeruji besi lantaran emosi sesaatnya itu. Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman lebih dari tiga tahun penjara. fir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru