Uang Negara yang Diselamatkan dari Korupsi Rp 3,5 T Selama 2016 - 2017

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka Konferensi Nasional Pemberantasan Pemberantasan Korupsi ke-12 serta peluncuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12). Acara ini digelar dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember. Adapun tema tahun ini yaitu "Bergerak Bersama Memberantas Korupsi untuk Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera". "Langkah penegakan hukum terhadap kasus korupsi merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi. Melalui penegakan hukum, kita bisa selamatkan uang negara dari korupsi," kata Presiden dalam sambutannya. Presiden mengungkapkan, pada 2016-2017 telah diselamatkan uang negara sebesar Rp 3,5 triliun "Melalui penegakan hukum, rasa keadilan masyarakat bisa dihormati," kata dia. Presiden menuturkan, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling aktif dalam penegakan hukum kasus korupsi. Sejak 2004 sampai sekarang, lanjutnya, ada 12 gubernur yang ditangkap karena korupsi, termasuk 64 bupati/wali kota. "Belum pejabat-pejabat, (anggota) DPR/DPRD saya nda ngitung. Mayoritas adalah kasus penyuapan," ujarnya. Meski begitu, hal yang mengherankan kasus korupsi masih terus ada. Untuk itu tegas Jokowi, upaya pemberantasan korupsi harus lebih serius. "Sistem pemerintahan, administrasi semua harus dibenahi, diperbaiki, termasuk pengetahuan dan partisipasi masyarakat terhadap korupsi harus ditingkatkan," tegasnya. Sementara Menteri PPN/Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro mengatakan, korupsi merupakan isu global dan menjadi perhatian masyarakat internasional. Pada 2003 PBB membentuk Konvensi PBB Menentang Kkorupsi (UNCAC). Indonesia telah meratifikasi UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7/2006 tentang Pengesahan UNCAC. Diakui, masih terjadi jarak cukup besar mengenai tindaklanjut UNCAC. "Dari 32 rekom UNCAC, baru 7 yang ditindaklanjuti, masih ada 25 yang belum," ucap Bambang. Peraturan Presiden (Perpres) 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 juga sudah lama berlaku. "Perpres 55/2012 jadi acuan semua pemangku kepentigan, sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri," kata Bambang.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru