KPK Periksa Pengembang hingga Pengurus Kampus, Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor KPPN Surakarta.
Kantor KPPN Surakarta.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pengembang dan pengurus perguruan tinggi terkait dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

‎Mereka dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta pada Senin (27/4/2026).

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Senin (27/4/2026), penyidik memeriksa lima saksi di Kantor KPPN Surakarta. Mereka antara lain Soegeng Prawoto (Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana), Edy Bachrun (pengurus STIKes Bhakti Husada Mulia), Umar Said (Wakil Ketua Yayasan Bhakti Husada Mulia), Sumarno (Kepala DPMPTSP Kota Madiun), serta Hesti Setyorini (Kabid Cipta Karya Pemkot Madiun).

‎Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dari sembilan orang yang diamankan, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah.

‎Berdasarkan konstruksi perkara, pada Juli 2025, Maidi diduga mengarahkan pengumpulan dana melalui Sumarno (DPMPTSP) dan Sudandi (BKAD).

‎Permintaan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKes Bhakti Husada Mulia, yang saat itu tengah mengurus perubahan status menjadi universitas.

‎Yayasan tersebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta, yang disebut sebagai “uang sewa” akses jalan selama 14 tahun. Permintaan itu diklaim untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun.

‎Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan praktik “jatah” dalam proses perizinan di lingkungan Pemkot Madiun. Sejumlah pelaku usaha, mulai dari sektor hotel, minimarket hingga waralaba, diduga turut dimintai fee.

‎Pada sisi lain, terdapat pula indikasi gratifikasi dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Melalui Thariq Megah, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen. Namun kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disetujui dan dilaporkan.

‎KPK juga menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi sepanjang 2019–2022 yang mencapai Rp1,1 miliar. Jika diakumulasi, total dugaan penerimaan dalam perkara ini sekitar Rp2,25 miliar.

‎Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.mdn

Berita Terbaru

Lomba Karapan Sapi Jelang HUT ke-25 Demokrat, AHY Jaga Kekayaan Budaya Nusantara

Lomba Karapan Sapi Jelang HUT ke-25 Demokrat, AHY Jaga Kekayaan Budaya Nusantara

Minggu, 02 Agu 2026 19:02 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, BANGKALAN – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuka Lomba Karapan Sapi Piala AHY di Stadion Karapan Sapi Bangkalan, …

Jangan Biarkan Jawa Timur Terus Dicap sebagai Sarang Peredaran Narkotika

Jangan Biarkan Jawa Timur Terus Dicap sebagai Sarang Peredaran Narkotika

Minggu, 02 Agu 2026 18:43 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 18:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim berharap provinsi ini tidak boleh terus dicap sebagai wilayah rawan peredaran narkotika,…

Menteri PPN Tinjau Kawasan Industri Pantura

Menteri PPN Tinjau Kawasan Industri Pantura

Minggu, 02 Agu 2026 17:42 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 17:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Industri yang terus tumbuh di Kawasan Pantai Utara (Pantura) Lamongan, dan perputaran ekonomi yang terus melesat, membuat…

DPD Matra Lamongan Dikukuhkan, Bupati Ajak Memperkuat SDM Melalui Kelestarian Budaya

DPD Matra Lamongan Dikukuhkan, Bupati Ajak Memperkuat SDM Melalui Kelestarian Budaya

Minggu, 02 Agu 2026 17:40 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) MATRA Kabupaten Lamongan Masa Bakti 2026–2031 dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Wilayah M…

Pengelolaan Mangrove Lamongan Tuai Apresiasi Tingkat Jatim

Pengelolaan Mangrove Lamongan Tuai Apresiasi Tingkat Jatim

Minggu, 02 Agu 2026 17:01 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 17:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pengelolaan mangrove dalam rangka menjaga kelestarian ekosistem pesisir oleh Pemkab Lamongan, kembali mendapat apresiasi di…

Beri Kenyamanan Akses Warga, Pemdes Klantingsari Bangun Jalan Paving

Beri Kenyamanan Akses Warga, Pemdes Klantingsari Bangun Jalan Paving

Minggu, 02 Agu 2026 15:24 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Memberi pelayanan prima bagi masyarakat terus dimaksimalkan Pemerintahan Desa (Pemdes) Klantingsari, Kecamatan Tarik. Salah s…