Pasutri Spesialis Curi Baju Bermerek di Gulung Polisi

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pasangan suami istri ini tertunduk malu di hadapan kamera. Pasalnya, Kedua tersangka ini ketahuan mencuri baju merek Walrus dan Watchout di matahari Cito jalan Ahmad Yani, Surabaya kemarin (12/12) sekitar pukul 14.30 Wib. Tersangka bernama Tumidi,46 dan Paulina,30 keduanya warga Desa Cakar ayam baru, Kelurahan Menyilang, Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto. Barang bukti baju berjumlah 43 potong diamankan petugas. Dan saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Polsek Gayungan. Kapolsek Gayungan Kompol A. Lukito kedua pasangan suami istri ini merupakan sindikat pencurian baju merek antar kota. "Kita tangkap saat kedua pelaku usai beraksi di matahari Cito," terang Kapolsek Gayungan kemarin. Ceritanya, mall Cito tepatnya matahari sering kehilangan baju merek. Kemudian sekuriti mulai memperketat penjagaan di pintu luar matahari. Ketika pasutri ini memasuki matahari sekuriti tidak curiga. Tapi, ketika pasangan ini mencoba kaos Walrus yang kemudian di coba di tempat ganti, kemudian tidak mengembalikan kaos hanya mengembalikan kemeja sekuriti curiga. Selanjutnya, sekuriti kemudian berkoordinasi dengan anggota melakukan penangkapan di depan pintu keluar matahari. Saat ditanya oleh anggota, pelaku mengaku mencuri kaos bersama istri dan sebagian baju curian diletakkan ke dalam mobil sewaan yang di parkir di parkiran mobil. Kemudian kedua pelaku diamankan di Polsek Gayungan. Modus pelaku berpura pura beli baju. kemudian mencari beberapa baju dan dicoba di ruang pas. Ketika keluar dari ruang pas, baju yang tadi dicoba sudah berpindah tangan dan di masukkan ke tas Paulina. Kegiatan ini dilakukan hingga 4 kali dengan total baju curian 43 potong. Saat diperiksa tersangka Tumidi mengaku melakukan aksi ini karena terlilit hutang rentenir. " Hutang saya di rentenir sebanyak Rp 15 juta dan tinggal Rp 5 juta. Hutang di rentenir untuk biaya istri operasi kaki habis jatuh,” terangnya. Masih kata Residivis pencurian yang pernah ditangkap Polsek Tegalsari tahun 2016 dan dihukum 6 bulan dengan kasus yang sama mencuri baju di Tunjungan Plasa, menambahkan hasil curian ada yang mengambil. "Barang curian ada yang ambil dan dia jual perpotong dengan harga Rp 50 ribu,” paparnya. Dan tiap kali melakukan aksi berhasil membawa uang sebanyak Rp 3 juta. "Uangnya untuk bayar hutang dulu, sisanya untuk makan," kata pria yang sehari hari bekerja sebagai tukang tambal ban. nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru