Cermin Retak Sistem Penyiaran Indonesia

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com - Penyiaran sebagai fakta sosial yang berada dalam lingkup rezim komunikasi mengalami pergeseran fungsi sesuai dengan zamannya. Ketika rezim Soeharto turun pada Mei 1998, maka otoritarian pun ikut tumbang, berganti situasi transisi menuju demokrasi yang disebut reformasi. Semangat reformasi pasca jatuhnya rezim Orde Baru pada Mei 1998 masih berlanjut dalam proses politik yang melahirkan regulasi baru. Demokrasi menjadi “jargon” yang menuntut kebebasan dan diberi ruang dalam proses pengambilan keputusan. Maka otonomi daerah, pemerataan pembangunan, kebebasan informasi dan penguatan masyarakat sipil (civil society) menjadi wujud dari perjuangan tersebut. Banyak perundang-undangan yang lahir dalam kurun waktu 1999 hingga 2002 dipenuhi nuansa keberpihakan pada demokrasi dan hak asasi manusia. Begitupun dengan Undang-Undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 yang lahir dari semangat demokratisasi. Namun kenyataannya cita-cita mulai undang-undang tersebut tidaklah terwujud dengan baik. Sebab dalam implementasinya, kebijakan yang diambil justru menyimpang. Hal tersebut dikarenakan banyak terdapat pasal-pasal dalam UU No 32/2002 yang lebih berpihak pada civil society dan sebagai penjelmaan dari masyarakat cenderung menempatkan KPI sebagai lembaga superbody. Keberadaan KPI yang sedemikian kuat itulah yang menimbulkan kegerahan baik dari pihak negara maupun industri media. Industri penyiaran merasa tidak nyaman berkoneksi dengan KPI. Akibatnya enam asosiasi penyiaran yang ada di Indonesia melakukan perlawanan dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Keputusan MK pada 28 Juli 2004 membatalkan beberapa anak kalimat yang krusial pada pasal 6 ayat 1 UU 23/02. Dari yang semula tertulis “Ketentuan yang disusun oleh KPI bersama pemerintah… ditetapkan dengan peraturan pemerintah”, kata-kata KPI bersama dibatalkan sehingga tinggal pemerintah saja. Dengan demikian KPI tidak lagi dilibatkan dalam penyusunan peraturan pemerintah yang mengatur penyiaran. Sejak itulah bandul keberpihakan beralih dari civil society ke negara (pemerintah). Keleluasa pemerintah menyusun peraturan pemeritah (PP) tanpa merasa terintervensi KPI, melahirkan Sembilan Peraturan Pemerintah yang menjadi rujukan implementasi kebijakan penyiaran dengan semangat otoritarianisme. Dengan lahirnya Sembilan PP tersebut, KPI kemudian menerbitkan judicial review ke MK, tetapi MK menolak judicial review tersebut dengan alasan objek sengketa bukan wilayah kewenangan MK. Pengaturan penyiaran terbagi antara KPI dan pemerintah. Sebagian proses perijinan melalui KPI dan pemerintah, sebagian pengawasan isi siaran melalui KPI namun dengan kewenangan yang terbatas dan sebagian urusan teknik penyiaran seperti penetapan frekuensi melalui pemerintah atas usul KPI. Bagi-bagian kewenangan yang terjadi antara KPI dan pemerintah justru memperpanjang proses birokrasi dan menimbulkan kesan berbelit-belit dalam urusan penyiaran. Sehingga persaingan ketat terjadi justru antara pemerintah dan KPI. Buku ini membantu kita memahami secara detail sistem penyiaran yang ada di Indonesia, baik sebelum dan sesudah reformasi. Banyak hal pelik yang terjadi menyertai perkembangan penyiaran Indonesia, diantaranya persoalan kontestasi penyiaran yang hingga kini tidak menemukan jalan keluar. Kelebihan lain, buku ini tak hanya membahas persoalan sistem penyiaran di Indonesia, namun juga disertai dengan bentuk-bentuk adaptasi dalam sistem penyiaran itu sendiri. Perspektif sosialpun hadir saat penulis secara detail memunculkan persoalan sebagai gambaran dunia penyiaran Indonesia melalui kasus yang ada pada Lembaga Penyiaran Komunitas Madu FM Tulungagung. Meski pembaca tak memiliki kesempatan untuk membandingkan contoh kasus Lembaga Penyiaran Komunitas Madu FM Tulungagung dengan kenyataan yang ada pada komunitas lain, sebab penulis tak menghadirkan kasus lain, namun buku ini masih sangat penting untuk dimiliki dan dibaca, sebagai rujukan sistem penyiaran yang ada di Indonesia.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Minggu, 01 Mar 2026 21:09 WIB
Minggu, 01 Mar 2026 21:07 WIB
Senin, 02 Mar 2026 18:35 WIB
Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB
Berita Terbaru