SURABAYA PAGI, Gresik - Tim Buru Sergap (Buser) Reskrim Polres Gresik berhasil membekuk Muhammad Choirul alias Maman alias Gugung, DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan korban Mar'atus Sholikhah (37), warga Sindujoyo, Desa Lumpur, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kapolres Gresik AKBP Boro Windu Danandito melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro, mengungkapkan bahwa pelaku Gugung berhasil ditangkap oleh timnya di perairan Wilmar Gresik saat berada di perahu pada Senin (18/12/2017) pukul 16.30 Wib. “Maman alias Gugung ini adalah warga Jalan Sindujoyo Gang XVIII/85 Rt.03 Rw.01 Desa Lumpur, Kecamatan Gresik. Ia ditangkap di atas perahu setelah petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi,” kata AKP Adam, Rabu (20/12/2017) di Mapolres Gresik. Menurut Kasatreskrim Gugung kabur setelah melakukan pembunuhan dan mencuri barang milik korban Mar'atus Sholikhah berupa handphone J2 Samsung pada Selasa (12/12/2017) pukul 07.00 Wib. Terungkapnya kasus ini, lanjut AKP Adam, bermula saksi Siti Rohmah pagi itu (Selasa, 12 Desember 2017, red) pagi datang ke rumah korban dengan maksud hendak meminjam grobak. Saat saksi tiba, ia memanggil korban. Kondisi pagi itu, listrik korban masih menyala. Lantaran tak kunjung ke luar dan menjawab saat dipanggil, oleh saksi yang masih saudara dengan korban Mar'atus langsung masuk rumah. Namun kaget bukan kepalang, lantaran saksi mendapati korban terbujur kaku di atas kasur dalam keadaan terlentang sudah tak bernyawa. "Keluarga korban curiga atas kematian korban karena handphone J2 Samsung milik korban tidak ada. Ditambah saat jenazah dimandikan ditemukan luka lebam merah di leher kornan bekas kekerasan. Nah, dari itulah keluarga korban melapor ke polisi," urai AKP Adam. Untuk mengungkap siapa pelaku yang tega menghabisi nyawa korban, tim Reskrim tak butuh waktu lama. Bermula tim menelusuri keberadaan HP milik korban yang hilang, akhirnya pelalu berhasil dibekuk. "Kita telusuri HP milik korban yang hilang. Alhasil HP itu ditemukan di tangan Tiya Gadzella Agustina alias Tia, penjaga warung di Romoo, Manyar. Nah dari Tia inilah mengakui HP tersebut didapat dari pelaku," tandas Adam. Hasil pemeriksaan sementara, palaku Gugung mengakui perbuatannya. Kepada petugas Gugung menelpon korban pukul 01.00 Wib untuk memberitahu jika pelaku hendak ke datang ke rumahnya. Setelah tiba di rumah korban pun membuka pintu dan menyilakan pelaku masuk. "Disitulah pelaku minta HP korban untuk diserahkan, tapi korban menolak. Tak dipenuhi permintaannya, pelaku nasuk kamar korban dan merebut paksa HP yang dimintanya, namun korban merebutnya hingga leher korban dicekik sekitar 15 menit hingga tewas dan ditutupi wajahnya ditutupi bantal," tambahnya. Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Gresik dan pelalu dijerat Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Mis
Editor : Mariana Setiawati