SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sejak dimulainya Operasi Sikat Semeru II 2017 tanggal 11 hingga 20 Nopember kemarin. Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran berhasil mengungkap 1162 kasus. Dari seratus lebih ungkap tersebut, berhasil diamankan 1156 tersangka dari berbagai kasus. Sejumlah barang bukti atas kasus tersebut, juga berhasil disita.
Hasil Operasi Sikat Semeru II 2017 tersebut digelar di Mapolrestabes Surabaya oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, para pejabat utama serta polsek jajaran. Dalam 10 hari pelaksanaan operasi tersebut, Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran fokus memberantas kasus 3C (curas, curat dan curanmor) ; narkoba ; minuman keras dan premanisme.
"Dari TO (terget operasi) yang kami targetkan. Alhamdulillah semua tuntas. Artinya seratus persen terpenuhi. Kami mengapresiasi kinerja rekan-rekan Satreskrim, Satresnarkoba maupun polsek jajaran," kata Kombes Pol Rudi, Kamis (21/12/2017).
Alumnus AKPOL (Akademi Kepolisian) Tahun 1993 ini menyampaikan, pada ungkap kasus kali ini, ungkap kasus kejahatan umum masih didominasi kasus curat (pencurian dengan pembaratan). Rata-rata, para pelaku curat menggunakan modus merusak gembok dan mencongkel pintu rumah.
Kasus curat ini yang kemudian menurut Kombes Pol Rudi diprediksi bakal menjadi trend pada akhir tahun 2017. "Sebab di akhir tahun, biasanya banyak masyarakat menghabiskan waktu untuk berlibut ke luar kota. Sehingga tempat huniannya kosong. Inilah yang akan menjadi perhatian kami dan terus kami pelototi. Kami akan antisipasi dengan meningkatkan patroli anggota kami," sebutnya.
Namun kendati begitu, pihaknya juga meminta agar masyarakat turut aktif melakukan antisipasi. Artinya, masyarakat diharapkan bisa meningkatkan kewaspadaan masing-masing. Kata Kombes Pol Rudi, masyarakat juga harus peka dengan orang yang tidak dikenal dan dianggap mencurigakan. Tentu dengan cara menginformasikan kepada kepolisian terdekat.
Sementara itu, dari data hasil Operasi Sikat Semeru II 2017 Polrestabes Surabaya, kasus curat berhasil diungkap sebanyak 41 kasus dengan 25 tersangka. Untuk kasus curas (pencurian dengan kekerasan) sebanyak 18 kasus dengan 17 tersangka. Dan untuk kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) diungkap sebanyak 32 kasus dengan 26 tersangka.
Tidak hanya itu, Polrestabes Surabaya juga berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 41 kasus dengan 54 tersangka. Kemudian kasus senjata tajam 2 kasus 2 tersangka ; perjudian 1 kasus 4 tersangka ; pengeroyokan 2 kasus 2 tersangka serta pemalsuan ada 1 kasus dengan 2 tersangka.
"Untuk kasus miras, kami mengungkap 95 kasus dengan 95 tersangka. Dan untuk kasus premanisme berhasil diungkap sebanyak 929 kasus dengan 929 tersangka," beber Kombes Pol Rudi.
Dari 1156 tersangka, tercatat sebanyak 132 tersangka yang dijerat kasus pidana dan ditahan. Sedangkan untuk 1024 tersangka, dilakukan pembinaan. Sebab 1024 tersangka tersebut, terlibat kasus peredaran miras dengan tindak pidana ringan dan pembinaan. Dan juga kasus premanisme yang tersangkanya juga akan dilakukan pembinaan. bkr
Editor : Redaksi