Sebanyak 80 narapidana umat kristiani kasus korupsi mendapatkan remisi Natal 2017 dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Namun tidak semuanya mendapat potongan hukuman. Diantaranya, advokat OC Kaligis. Ada apa dengan pengacara yang juga mantan pengurus Partai Nasdem ini?
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Adek Kusmanto mengatakan, remisi diberikan karena puluhan Napi kasus korupsi sudah memenuhi persyaratan.
"Totalnya semua yang dapat remisi koruptor ada 80 (Orang, red)," kata Adek saat dihubungi, kemarin.
Namun demikian, dia tidak merincikan semua koruptor yang mendapat remisi. Dia hanya menyebukan beberapa orang. Diantaranya bekas Wali Kota Tomohon, Jefferson Soleiman Montesque Rumanjar; Terpidana korupsi pengadaan satelit monitoring di Bakamla Hardy Stefanus; dan Senior Manager PT. Brantas Abipraya Dandung Pamularno, terpidana percobaan penyuapan terhadap mantan Kajati DKI Sudung Situmorang.
Sementara Koruptor lain yang beragama Nasrani yakni Anggoro Widjojo, kasus korupsi SKRT Radio dan advokat OC Kaligis belum mendapat remisi. "Belum dapat remisi Natal karena belum memenuhi syarat seperti belum ada JC dan belum menjalani 1/3 pidana," terang dia.
Dalam kesempatan ini Adek menjelaskan, dasar pemberian remisi mengacu kepada UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dalam pasal 14 (i) menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi apabila memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kemudian remisi diberikan sesuai Permenkum dan Ham No.21 tahun 2016. Dalam Permenkumham nomor 21 tahun 2016, warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan sesuai Pasal 3 Ayat 1 Permenkumham no. 21 thn 2013.
Sementara itu, syarat berkelakuan baik baru terpenuhi apabila Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bukan terakhir serta Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik.
Adapun Dirjen Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 9.333 narapidana dari total sekitar 15.748 tahanan nasrani se-Indonesia. Sebanyak 175 Napi yang mendapat remisi langsung bebas. n bi
Editor : Redaksi