SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketidakhadiran Ketua Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono bersama seluruh anggotanya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 10 September 2026 disikapi Badan Kehormatan (BK). Pasalnya, Pasal 102 ayat 1 Tata Tertib DPRD Jatim mewajibkan setiap anggota DPRD menghadiri rapat paripurna secara fisik sesuai tugas dan kewajibannya.
Seperti diketahui, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim Agung Mulyono mendapat tugas sebagai Juru Bicara Fraksi tentang Jawaban atas 2 Rancangan Peraturan Daerah. Raperda tentang Perlindungan Obat Berbahan Alam dan Raperda Transportasi Berbasis Aplikasi. Namun karena masih mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis di Jakarta, Agung Mulyono bersama seluruh anggota Fraksi Demokrat absen tak hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Jatim. Ketidakhadiran itu disebut karena berbarengan dengan agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Partai Demokrat.
Berdasarkan penjelasan yang diterima Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim, Fraksi Demokrat telah menyampaikan izin ketidakhadiran kepada pimpinan DPRD. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Badan Kehormatan.
Namun, alasan telah menyampaikan izin tidak serta-merta menghapus ketentuan mengenai kewajiban menghadiri paripurna. Pasal 102 ayat (1) Tata Tertib DPRD Jatim secara tegas menyebutkan, “Setiap Anggota DPRD wajib menghadiri rapat paripurna secara fisik, sesuai dengan tugas dan kewajibannya.”
Ketentuan tersebut membuat ketidakhadiran satu fraksi secara penuh menjadi sorotan publik, terlebih agenda paripurna merupakan bagian dari tugas kelembagaan anggota DPRD. Alasan mengikuti kegiatan partai pun menjadi pertanyaan ketika waktunya bersamaan dengan agenda resmi DPRD.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur H. Makin Abbas mengaku sudah ambil sikap. Setelah rapat, pihaknya tidak berencana memanggil Ketua Fraksi Demokrat maupun anggota fraksinya untuk melakukan klarifikasi atas ketidakhadiran tersebut. Menurut politisi PKB itu, keputusan tersebut diambil karena pimpinan DPRD Jatim telah mengetahui alasan ketidakhadiran Fraksi Demokrat dan tidak mempermasalahkannya. Pimpinan DPRD juga tidak meminta BK melakukan tindak lanjut.
“Ketidakhadiran Fraksi Demokrat dalam Rapat Paripurna 10 September 2026 dikarenakan agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Partai Demokrat yang waktunya bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Paripurna. Atas ketidakhadiran tersebut, Fraksi Demokrat telah menyampaikan izin kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan ke kami di Badan Kehormatan,” kata Makin Abbas.
Saat ditanya apakah BK akan memanggil Ketua Fraksi Demokrat karena tidak satu pun anggota fraksi hadir dalam paripurna, Makin memastikan tidak ada rencana klarifikasi atau pemanggilan. “Tidak ada, dikarenakan dari pimpinan DPRD sudah mengetahui dan tidak mempermasalahkan serta tidak mengkomunikasikan untuk ada tindak lanjut,” pungkas politisi PKB ini.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono belum memberikan jawaban terkait potensi pelanggaran Tata Tertib DPRD karena tidak hadir Paripurna dan urung membacakan Jawaban Fraksi atas 2 Raperda. “Keterangan Ketua (Emil Dardak) sudah jelas, kita ijin bimtek dari jauh hari, juga kondisi bandara akibat (letusan) Gunung Anak Krakatau,” jawab singkat Dokter Agung, Sabtu 12/9/2026. rko
Editor : Redaksi