Sejumlah jenderal aktif di kesatuan TNI dan Polri disebut-sebut akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. Setidaknya ada lima jenderal yang sudah siap bertarung di Pilkada. Sebut saja Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi, Inspektur Jendral Polisi Safaruddin, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan, Inspektur Jenderal Polisi Murad Ismail, dan Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw. Terjunnya perwira tinggi (pati) aktif terjun ke politik itu menjadi fenomena baru. Sebab, selama ini yang maju Pilkada adalah jenderal yang sudah pensiun (Purnawirawan). Ada apa di balik fenomena ini?
--------
Laporan : Ibnu F Wibiwo - Joko Sutrisno, Editor: Ali Mahfud
--------
Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi maju calon gubernur di Pilkada Sumatera Utara. Jenderal yang juga Ketum PSSI ini akan diusung Partai Gerindra, PKS, dan PAN. Meski sempat mengajukan pensiun dini agar dapat menjadi Gubernur Sumut, namun ditolak Panglima TNI Hadi Tjahjanto. Edy saat ini menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
Kemudian, Irjen Pol Safaruddin yang menjabat Kapolda Kalimantan Timur ini, digadang-gadang akan maju di Pilkada Kaltim 2018 melalui PDIP. Namun hingga saat ini partai besutan Megawati ini belum mendeklarasikan Safarudin untuk maju sebagai calon gubernur Kaltim.
Sedang Irjen Pol Anton Charliyan, tidak asing lagi bagi publik. Mantan Kadiv Humas dan Kapolda Jabar ini, saat ini menjabat Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. Dia lulus dari Akademi Polisi tahun 1984 dan berpengalaman dalam bidang reserse. Anton dikabarkan akan bertarung di Pilgub Jabar melalui PDIP.
Jenderal polisi lainnya adalah Irjen Murad Ismail yang selama ini dikenal sebagai Kepala Korps Brimob Polri. Ia akan diusung Partai Nasdem untuk maju di Pilkada Maluku 2018. Sebelum menjadi Kepala Korps Brimob, Murad sempat menjadi Kapolda Maluku di tahun 2013 hingga 2015. PDIP juga telah memberikan dukungan kepada Murad. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengumumkan pencalonannya yang dipasangkan dengan kader PDIP, Barnabas Orno.
Terakhir, Irjen Paulus Waterpauw yang saat ini menjabat Kapolda Sumatera Utara. Ia akan maju dalam Pilgub Papua. Sebelumnya Paulus menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri. Dia diusung oleh Partai Golongan Karya untuk menjadi orang nomor satu di Papua.
Perketat Pengawasan
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap daerah dengan calon-calon kepala daerah yang berasal dari kalangan perwira tinggi TNI/Polisi. Pengawasan juga dilakukan dalam bentuk pencegahan.
"Posisi kami tentu untuk melakukan pengawasan terhadap aturan-aturan, misalnya apakah mereka harus mundur atau tidak, " ujar Afif kepada wartawan usai mengisi diskusi bertajuk 'Tutup Tahun 2017, Sambut Tahun Politik 2018," di D' Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/12) kemarin.
Afif mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan teguran kepada bakal calon kepala daerah dari kalangan militer/kepolisian yang banyak memajang foto di Dapil masing-masing. Sebab, lanjutnya, berdasarkan peraturan, para anggota militer/kepolisian harus mundur terlebih dulu jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada. "Kalau memang sudah ditetapkan sebagai calon, harus mundur," katanya.
Selain itu, Bawaslu akan fokus pada pencegahan terjadinya pelanggaran yang disebabkan akuisisi massa oleh pihak-pihak yang diduga mencalonkan diri dalam Pilkada 2018. Afif mencontohkan jika ada kegiatan jalan sehat yang menghadirkan bakal calon kepala daerah.
"Kami sampaikan dalam bentuk surat menyurat bahwa ini akan berpotensi disalahgunakan untuk proses pencalonan, " tegasnya.
Untuk menegaskan pengawasan tersebut, Bawaslu sudah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri dan Mabes TNI. Tujuannya, untuk memudahkan penindakan kepada aparat yang tidak netral dalam Pilkada nanti.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengingatkan peraturan sebelum perwira tinggi militer/kepolisian mengikuti Pilkada. Menurut Arief, pada saat mereka mendaftar, kemudian ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka sudah harus ada surat pernyataan pengunduran diri. "Selain itu, pada 30 hari sebelum pemungutan suara, SK pemberhentian (dari instansi militer atau kepolisian) harus sudah keluar, " tambah Arief.
Mengkhawatirkan
Sementara itu, Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan fenomena tersebut mengkhawatirkan. Sebab, dikhawatirkan terjadi kecurangan dalam pilkada akan lebih merajalela dengan fenomena tersebut. Misalnya munculnya penekanan di daerah-daerah untuk memilih calon tertentu atau tidak dilanjutkannya sengketa pemilihan dari Bawaslu oleh Polri.
Menurut dia, semua itu bisa terjadi karena berpihaknya Polri dan TNI untuk memenangkan bekas prajuritnya dalam Pilkada. "Orientasi partai saat ini hanya kemenangan dan keuntungan saja. Ditambah memegang Polri dan TNI, maka akan lebih marak terjadi politik transaksional," tandasnya.
Fenomena itu, lanjut Siti, sekaligus menegaskan bahwa parpol telah gagal melakukan kaderisasi. Sehingga parpol bersikap pragmatis dengan mengusung jenderal aktif di Pilkada 2018. "Saat ini partai gagal melakukan kaderisasi, maka menunjuk jenderal aktif yang punya jiwa kepemimpinan dan jaringan," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan anggotanya yang sudah mendaftar pilkada agar segera mengurus permohonan pengunduran diri. Menurut dia, langkah tersebut dianjurkan agar tidak timbul persepsi buruk bagi kepolisian.
Sedang Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkapkan hal sama. Menurut jenderal asal Malang ini, jika salah satu perwira tinggi ingin mengikuti pencalonan kepala daerah, itu merupakan haknya sebagai warga negara. Namun, Panglima Hadi tidak menegaskan diizinkan atau tidaknya perwira tinggi TNI untuk pensiun dini dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. n
Editor : Redaksi