Secara umum meskipun Pilkada 2018 dilaksanakan secara serentak di ratusan daerah, namun tak ada kendala teknis yang berarti. Begitu juga dengan penyelenggaraan Pilpres 2019 mendatang tak ada tantangan berarti secara teknis. Namun tantangan terberat justru datang dari sisi nonteknis. Apa itu?
-------------
Setidaknya ada dua tantangan nonteknis yang membayangi proses Pilkada 2018, yaitu politik uang dan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dalam konteks penindakan terhadap praktik politik uang, seharusnya aparat maupun penyelenggara pemilu melacak dari mana seorang kandidat mendapatkan uang.
Sebetulnya sudah banyak peraturan yang melarang praktik politik uang. Ini hanya soal kinerja pemberantasannya saja yang kurang maksimal.
Meski begitu, tantangan politik uang bukanlah yang terberat. Tantangan terberat dalam menghadapi pesta demokrasi justru datang dari isu SARA. Ia menilai dampak isu SARA jauh lebih destruktif ketimbang politik uang lantaran memiliki efek yang lebih sulit dihilangkan. Hal itu memang berdampak panjang
Pengalaman kita di Pilkada Jakarta isu SARA ini lebih bahaya dari politik uang. Politik uang selesai hari itu juga. Tapi isu SARA sampai hari ini masyarakat masih terbelah. Pihak yang menang belum juga move on, apalagi yang kalah juga tak kunjung bangkit.
Karena itu, saya memprediksi kedua tantangan tersebut masih akan menghantui agenda-agenda politik di tahun-tahun mendatang. Sedang hal lain yang dapat menyuburkan isu negatif itu ialah tidak adanya interpretasi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan isu SARA. Padahal, kata dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sangat jelas melarang menghina etnik, agama, kelompok, serta masyarakat. Tapi yang disebut dengan penghinaan ini apa? Belum ada rumusan yang jelas.
Penindakan terhadap pengguna isu SARA dalam pilkada maupun pemilu juga masih lemah. Hal tersebut dinilai tak mampu menimbulkan efek jera bagi para pengguna isu SARA. Kalau kita buka UU Pemilu, sanksinya satu tahun untuk mereka yang melakukan politik SARA. Itu kan lemah. Rendah sekali. Setahun dengan denda Rp 1 juta.
Bandingkan UU Pemilu dengan UU ITE. Dalam UU ITE, pengguna isu SARA bisa dijerat hingga lima tahun penjara. Mengingat ancaman hukuman yang begitu rendah dalam pelaksanaan UU Pemilu itulah menurut saya isu SARA masih akan dipakai dalam Pilkada 2018 karena cakupannya luas. Isu ini juga efektif mendongkrak atau menjatuhkan elektabilitas seseorang.
Karena itu, saya memrediksi Presiden Jokowi akan disibukkan dengan isu SARA di Pemilu 2019. Setidaknya tantangan Jokowi kalau akan maju lagi dalam Pemilu 2019 adalah terus meyakinkan bahwa dia bukan bagian dari komunis maupun pro China yang dituduhkan selama ini. Dampak penggunaan isu SARA dalam Pemilu, membuat elektabilitas Jokowi merangkak lambat sekali. Itu tantangan terbesar yang akan dihadapi Jokowi. (*)
*) Dirangkum dari Diskusi 'Tutup Tahun 2017, Jemput Tahun Politik 2018' di Jakarta, Selasa, 26 Desember 2017.
Editor : Redaksi