SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Untuk melaksanakan ketertiban umum dan penegakan Perda di Kabupaten Lamongan Komisi A berusaha untuk mencari referensi dengan melakukan Koordinasi ke kantor Satpol PP Kota Bandung (20/12) dan diterima oleh Tantan Surya Santana, S.Sos, M.Si Sekretaris satpol PP Kota Bandung. Berkaitan dengan jumlah personel Satpol PP, Tantan memaparkan bahwa Satpol PP Kota Bandung memiliki personel sebanyak 385 PNS dan 495 Linmas yang bertugas di seluruh Kota Bandung. “ Untuk menegakkan Ketertiban Umum Pemerintah Kota Bandung sudah memiliki Perda Nomor 11 tahun 2005 yaitu Perda Sapujagat yang isinya terkait masalah Penertiban, Sanksi dan Denda, Selain itu juga sudah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang PPNS, “ Jelasnya . Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan penertiban PKL terbagi menjadi tiga zona yaitu : Zona merah zona yang dilarang berjualan, zona Kuning zona yang masih bisa ditempati untuk berjualan tapi tidak menetap dan zona hijau zona yang sudah diatur oleh Pemkot untuk bebas berjualan. Selain itu juga dikenakan denda sebesar Rp 50.000 bagi PKL yang melanggar aturan. "Untuk mempermudah pembinaan anggota PKL, di kota Bandung sudah terbentuk paguyuban PKL yang berjumlah 3000 anggota”, imbuhnya. Upaya Pemkot Bandung dalam mengatur zona penertiban PKL diapresiasi positif oleh Komisi A DPRD Lamongan. “ Penegakan Perda ketertiban Umum dan Penataan PKL di Kota Bandung sudah bagus, kedepannya diharapkan PKL dikabupaten lamongan juga dapat di tata dengan baik dan dibuatkan zona wilayah bagi mereka “ Ujar H. Ning Darwati Politisi Fraksi PDI-P.jir
Editor : Redaksi