“HAT HINDA AN NINDA”

surabayapagi.com
GEMPA “menyapa” dan “senyumnya” dirasakan Ibu Kota Negara, Jakarta, Banten, Lampung, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Para politisi yang asyik-mansyuk dalam rapat terpaksa semburat memenuhi halaman gedung yang menjulangkan dirinya di pusat kuasa. Kekuatan gempa 6,1 SR di kedalaman 61 km Samudra Hindia, pada Selasa siang, 23 Januari 2018 itu mampu “memproduksi” berita dengan gambar-gambar yang diviralkan sebagai hasil kreasi yang terkadang penuh “fitnah”. Peristiwa gempa diselubung-hubungkan pula dengan geliat zaman yang menyentuh titik bincangan LGBT yang bergulir dari “rumah rakyat”. Perilaku menyimpang yang “menjijikkan” ini dipidatokan atas nama HAM yang harus digendong penuh hormat sesuai “resolusi universal”. Para pemegang teguh iman “haramnya LGBT” dibuat tersipu selaksa pekalah dan dianggap sisa-sisa “makhluk purba”. Zaman now memang sedang “menggiring keanehan sebagai fatwa kebenaran” senafas teropong Panjenengan nipun Ki Bagus Burham alias Eyang Ng. Ronggowarsito (1802-1874). Sebelum gempa “Banten” datang menjelang, kematian massal balita yang menimpa Suku Asmat dan Pegunungan Bintang, Papua mengabarkan nestapa mewartakan derita “keperihan nasional”. Berbagai media massa membeber fakta bahwa di Asmat 46 wafat dengan rentetan masalah kesehatan: campak 397, gizi buruk 85, malaria 4, TBC 4, dyapepsia 3, imunisasi 3.511, lain-lain 2, jumlah petugas 53; dan di Pegunungan Bintang 27 orang berkawan maut. Angka-angka tersebut tidaklah sekadar laporan statistikal jurnalistik, melainkan sebuah ungkapan tentang tragedi kemanusiaan di teritori ujung timur Indonesia. Realitas yang semestinya menggedor keterpanggilan atas ketidakadilan pelayanan kesehatan di Republik ini. Sungguh kelu nurani hatiku disaat tersebar kabar 27 balita terenggut nyawanya akibat kondisi kesehatan yang buruk di Pegunungan Bintang (kabupaten yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini). Ini merupakan wujud paling mengerikan tentang pemegang mandat yang mengalami “amnesia konstitusi”. Dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah dinormakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Kematian massal balita yang disebabkan “kondisi kesehatan yang buruk” sangat terang mencerminkan rendahnya kinerja ekologis dan kesehatan pemerintah. NKRI secara organisatoris dilengkapi perangkat kelembagaan berbagai-bagai kementerian, sekaligus pemerintah daerah dalam rangka “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah” sebagaimana diatur UUD 1945. Neraca kejadian di Papua itu seperkilatan waktu mengingatkan saya pada berpuluh-puluh buku tentang Papua dari tahun 1365-2017, satu diantaranya adalah buku Roman Papua yang berjudul Isinga karya Dorothea Rosa Herliany (2015). Roman yang mengisahkan derita dan perjuangan kaum isinga (ibu) atau perempuan di Papua melalui gambaran yang “eksotik” sekaligus menghadirkan elegi. Derita kemanusiaan seolah terekam dalam bongkahan sejarah panjang “uniknya peradaban” yang dipertahankan atas sebutan “adat yang memikat”, padahal ini adalah soal “kualitas SDM” yang menjadi tugas negara untuk meningkatkannya. Hilir mudiknya “kemajuan” sangat “jauh panggang dari api” apabila mutu hidup rakyat Papua tidak “digelombangkan” melalui pendidikan. Atas nama humanisme dan pesan perjalanan sebuah era, tentu kita harus merasa terpanggil “memanusiakan saudara kita” di Papua melalui pembangunan manusia secara utuh. Dalam bahasa insan wilayah kaya tambang yang dimabuk asmara adalah “kita musti mampu menautkan hati” sebagai sesama warga NKRI. Sampai di sini saya menyimak dalam diam kidung sihir cinta dari lelaki “penebar katrisnan” yang ingin selalu menyatu: “hat hinda an ninda” (“hatimu hatiku”). Tentu saja lagu mistis dari “sang dukun” bagi pemuda yang “mendem cinta” itu harus dibaca dalam narasi kebangsaan bahwa rakyat Papua tidak elok hidup miskin dan terlunta-lunta layanan kesehatannya. Bukankah Papua memiliki kekayaan tambang yang tidak tertandingi oleh pulau manapun di Indonesia ini? Simak saja soal Freeport. Terhadap korporasi ini memang ada pihak yang menyatakan betapa sulit dan beratnya masalah yang dihadapi Freeport. Mengambil alih tanpa memperpanjang atau membeli saham bukanlah pilihan terbaik yang disorongkan kepada publik Indonesia. Ada konstelasi yang tersirat dengan terang bahwa penawaran saham mencapai kisaran angka 20 triliun rupiah dari pihak Freeport kepada Pemerintah justru menjadi bola panas yang rawan membakar arena pertunjukan. Korporasi transnasional itu dibidik kurang sehat untuk ukuran manajemen yang selalu memetik profit. Pemikiran dimaksud menandakan ada megamasalah yang dihadapi Freeport Indonesia. Hanya saja ada satu pertanyaan yang dapat diperbincangkan bersama atas paparan “tokoh media besar” itu: kalaulah memang kondisi Freeport sakit-sakitan, atau kurang sehat, bahkan amat tidak sehat, mengapa Freeport harus mengajukan perpanjangan kontraknya hingga membuat “negosiasi” sampai hari ini? Dengan gelagat yang terlihat dan gelegar yang terdengar, betapa ngototnya Freeport untuk mendapatkan perpanjangan kontrak, meskipun belum tiba waktunya, walau bertentangan dengan regulasi pertambangan yang tidak lagi berada dalam rezim kontrak tetapi orde perizinan. Kini semua usaha dan/atau kegiatan di bidang pertambangan harus tunduk pada khittah perizinan. Izin usaha pertambangan adalah kristalisasi munculnya kuasa negara atas korporasi. Inilah penanda kesadaran kolektif bernegara bahwa antara korporasi dan negara memang tidak sederajat. Negara tidak boleh disejajarkan dan disederajatkan dengan koporasi. Negara dan korporasi ada hierarki yang pergaulan legalitasnya berupa perizinan. Apabila dirunut, permasalahan Freeport sejatinya tidak sekadar persoalan ekonomi dengan konfigurasi saham dan jual beli tambang. Kehadiran Freeport yang bertumpu pada riset geolog Belanda, Jean-Jacques Dozy (1936) yang mewartakan adanya “Puncak Ertsberg” (Gunung Biji) di Puncak Ngga Pulu (Puncak Cartensz di ketinggian 4.906 mdpl. Sang geolog ini tertegun kagum menyaksikan bukit hitam pekat yang menandakan pantulan cahaya hijau biru kekayaan tambang di dalamnya. Laporan riset yang belum sempat dipublikasi itu harus tersimpan sebagai onggokan berdebu di Perpustakaan Universitas Leiden karena meletusnya Perang Dunia. Tahun 1959, geolog Freeport Sulphur Company, Forbes Wilson menemukan laporan itu dan terhenyak untuk langsung beranjak ke Papua. Lembar kisah berikutnya adalah Kontrak Karya I (KK I) “terpaksa” diteken Jenderal Soeharto, tahun 1967, enam bulan sebelum UU PMA disahkan. KK II pun dibuat tahun 1991, enam tahun sebelum kontrak berakhir dengan jangka 30 tahun di areal 2.6 juta hektare. Bangunan kroni pendukung semakin menjulang dan menggurita yang pastinya sudah banyak diketahui warga negeri ini. KK ini memacu produksi hingga 300.000 ton per hari. Publik juga tahu bahwa pada tahun 2004 perpanjangan 20 tahun lagi atas KK Freeport juga dilakukan oleh otoritas negara dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi megap-megap di arena Gunung Grasberg maupun Danau Wanagon. Lihatlah Sungai Aghawagon, Sungai Otomona dan Sungai Ajkwa yang memendam duka ekologis tailing. Bagaimana Suku Komoro maupun Amungme yang terusir dari tanah leluhurnya secara sistematis. Teruskah kita hendak menonton konflik sosial dan kerusakan ekosistem perairan Timika, semua dapat diikuti dari beragam laporan penelitian. Konflik ekologis yang melibatkan para tetua suku telah membawa diri pada konfrontasi fisik maupun yuridis. Berbagai gugatan hukum atas kasus lingkungan yang PT Freeport Indonesia sebagai tergugat, sudah dikerek tinggi-tinggi dari yang paling legendaris oleh Tom Beanal dan Yosefa Alomang di Amerika Serikat (1996), juga oleh berbagai organisasi lingkungan di lembaga-lembaga peradilan Indonesia, semua tampak belum dianggap mencerminkan derita kemanusiaan di Papua. Sehubungan dengan ini saya teringat filosofi Suku Amungme yang telah dikenal luas: “Te Aro Neweak Lamo”. Ungkapan ini sangat familier sekaligus menunjukkan tingkat magis yang luar biasa. Suatu penggambaran hubungan yang tiada batas antar warga Papua dengan hamparan tanah dan gunung yang kaya raya. “Te Aro Neweak Lamo” yang berarti “Alam adalah diriku, Aku adalah Tanah” sebagaimana diceritakan dalam buku Quo Vadis Papua yang ditulis oleh putra Papua, Laksamana Madya TNI Purnawirawan Freddy Numberi. Dengan ungkapan itu telah terkisahkan berderet cerita, berjajar pelajaran dan bertumpuk dongeng serta berpendar teladan atas relasi yang sangat ritmis antara warga Papua dan Tanah Kelahirannya. Tanah yang telah memberikan banyak keajaiban surgawi dengan keragaman kilauan emasnya. Kesadaran tertinggi yang dapat dipetik dari ungkapan termaksud adalah: Papua adalah Alam Pemberkatan yang harus dijaga, dirawat dan terus disyukuri tanpa henti untuk memenuhi kebutuhan seluruh anak negeri. Maka kalaulah sekarang ada yang menggerus, ada yang mencuri, ada yang menambang tanpa reklamasi, ada yang mengambil hak yang lain, ada yang membuat derita dan sengsara, ada warga Papua yang tidak menikmatinya, bahkan kematian massal menerpa, pasti ada yang salah, ada yang harus ditata ulang dalam Bumi Cendrawasih. Ohh … hat hinda an ninda – hatimu, hatiku. Maafkan hukum negeriku.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru