SURABAYAPAGI, Surabaya - Puluhan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Surabaya melakukan aksi menolak pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD,DPRD (UU MD3). Di pasal 245 menyebutkan kalau anggota DPR tidak dapat diperiksa tanpa ada ijin dari Presiden dan pertimbangan dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Pasal itu memicu polemik karena menjadikan DPR sebagai lembaga super power yang sulit disentuh oleh proses hukum.
"Kami menolak UU MD3 dan menuntut agar Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang" ungkap Fahrur Rosi koordinator aksi senin (19/2) disela-selan aksi di Kantor DPRD Kota Surabaya.
Dalam aksi itu para mahasiswa mendesak Ketua DPRD Kota Surabaya untuk menemui mereka. Aksi sempat berlangsung ricuh terjadi aksi saling dorong antara petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD Kota Surabaya, pihak kepolisian.
Ketua DPRD Kota Surabaya Ir Armuji, saat menemui para mahasiswa itu di halaman Kantor Dewan menegaskan pendukung aksi penolakan tersebut.
Kita setuju dengan apa yang dituntut para mahasiswa. Apa yang sudah diputuskan oleh DPR juga ditolak oleh sejumlah elemen dan sudah diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review" tegas Armuji.
Tapi politisi PDIP itu enggan ketika didesak untuk menandatangani petisi penolakan yang diajukan para mahasiswa.Penolakan ini membuat situasi kembali memanas seiring dengan niat para mahasiswa yang memaksa masuk kantor Dewan.
Aksi ini berhasil dicegah aparat keamanan. Aksi berlanjut ricuh, ketika para mahasiswa berniat memblokade jalan Yos Sudarso dengan membakar ban bekas. Tapi aksi ini lagi-lagi bisa dicegah ratusan aparat polisi yang sejak pagi berjaga di sekitar gedung Dewan. Satu mahasiswa ditangkap aparat, sedangkan satu lagi mahasiswa pingsan, dan seorang lainnya terluka akibat pukulan pentungan aparat. alq
Editor : Redaksi