SURABAYAPAGI.com, KLOJEN - Sejumlah perempuan menggelar aksi di depan Balaikota Malang dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional, Senin (5/3/2018).
Demonstran menuntut penghapusan diskriminasi dan pemenuhan kesetaraan hak terhadap perempuan.
Tuntutan lain adalah menghapus kriminalissi dalam bab kesusilaan RKUHP dan, mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan S3ksual (PKS).
Koordinator aksi, Maryam Jameelah mengatakan pemerintah masih diskriminatif terhadap perempuan.
Pasalnya, perempuan baru mendapat perlindungan setelah adanya tindak kekerasan.
“Anak dan perempuan harus menjadi korban dulu baru negara melindungi,” kata wanita yang akrab disapa Mila itu kepada SURYAMALANG.COM.
Ada 21 kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Malang selama tahun ini.
Empat di antaranya adalah kasus pembuangan bayi.
Kota Malang memiliki Perda 12/2015 tentang Perindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Mila menilai penerapan Perda tersebut tidak maksimal.
Melalui Women's Crisis Centre (WCC) Dian Mutiara, pihaknya telah mengirim somasi ke DPRD Kota Malang dan Wali Kota Malang per 1 Februari 2018.
Namun, hingga saat ini masih belum ada kejelasan terhadap somasi itu.
“Kalau sampai 3 bulan tidak ada tanggapan, akan ada tuntutan lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua WCC Dian Mutiara, Sri Wahyuningsih mengatakan perempuan belum mendapat hak yang adil di Kota Malang.
“Tidak ada tempat aman bagi perempuan di Kota Malang,” paparnya.
Dia juga mempertanyakan anggaran yang dikeluarkan Pemkot Malang.
Menurutnya, ada dana APBD untuk perempuan dan anak.
Namun, biaya visum tidak gratis.
“APBD ada, tapi ke mana dananya? Kami masih urunan untuk visum,” terangnya.
(cr/sry)
Editor : Redaksi