Peras Korban Lewat Video, Gay Dipolisikan

surabayapagi.com
SURABAYA PAGI, Surabaya - Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana ITE tentang kejahatan elektronik media sosial Whatsapp. Menurut Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Akhmad Yusef Gunawan didampingi Kasubdit V Cybercrime AKBP Harrisandy tertangkap nya tersangka setelah korbanya melapor ke Cybercrime Polda Jatim. Dari sini, penyidik Cybercrime melakukan penyelidikan akan akun milik tersangka. Di mana, pelaku bernama Supriyadi alias Andre alias Lorenzo, 29, Veteran Gang Sawah RT 005 RW 001, Desa Mbrangkal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Dia merupakan pekerja seksual sesama jenis. Pelaku dan korban kenal sebagai pengguna jasa, dan pemberi jasa seksual sesama jenis. Peristiwa terjadi sekira bulan november 2018. Masih kata Yusef, perbuatan pelaku sesama jenis dilakukan di wilayah Surabaya, kemudian berkelanjutan di mana tersangka berusia 29 tahun melakukan upaya dengan mengupload visual peristiwa perbuatan korban dengan tersangka. Dari peristiwa tersebut, imbuh mantan Kapolres Kediri, tersangka melakukan upaya pemerasan mulai meminta sejumlah uang Rp700 juta sampai dengan beberapa juta, yang dapat terpenuhi oleh korban. " Korban baru transfer sebesar Rp5 juta dan janji tak akan menyebarkan video mesum,"paparnya. Selanjutnya, korban melaporkan ke Polda Jatim ke subdit siber untuk ditindak lanjuti melakukan pendalaman dan penyidikan dan dalam tempo kurun waktu 2 x 24 jam pelaku ditangkap. Saat diperiksa, data yang dimiliki tersangka baik grup media sosial baik lewat komunikasi lainnya, secara konten kita melihat alamat akun yang emang menarik bahkan publik yang sedang kita dalami tersangka sudah memberikan layanan sejenis sejak 2011. Menggunakan media sosial atau media elektronik, bisa langsung akses yang diterima korban dari mulut ke mulut atau informasi yang didapat teman sesama jenis. Sedangkan, tarif dalam kota Rp2 juta dan apabila keluar kota Rp15 sampai Rp20 juta. Seperti halnya perilaku lazimnya untuk berbeda jenis. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 27 ayat 4 Jo 45 ayat 4, pasal 27 ayat 4, pasal 45 ayat 4 UU ITE. nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru