SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pengalaman Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, bisa dijadikan pelajaran semua penyelenggara negara maupun pimpinan proyek. Mantan Dirut BRI ini baru tahap menerima janji pemberian fee dalam proyek PLTU Riau-1, namun telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi.
Bagi KPK, penerimaan janji dalam proyek yang gunakan dana negara sudah termasuk suap seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pasal suap itu rumusannya bukan hanya menerima uang, tapi juga menerima hadiah atau janji. Jadi rumusannya menerima hadiah atau janji dan kita tahu proyek PLTU Riau-1 ini belum direalisasikan. Sementara dalam beberapa konstruksi yang sudah muncul sering kali muncul commitment fee atau janji itu baru bisa direalisasikan sepenuhnya kalau proyeknya sudah dijalankan dan sudah selesai," jelas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Bersama Idrus dan Eni
Bukti penerimaan janji itu, disebut Febri, sudah dikantongi penyidik KPK. Selain itu, KPK menilai ada sejumlah perbuatan Sofyan yang diyakini telah memenuhi unsur perbuatan bersama-sama Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dalam penerimaan suap.
"Sudah teruji pertemuan itu berulang dan kami pandang cukup intens sehingga memenuhi pasal yang disangkakan. Terutama penggunaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 (KUHP), yaitu pasal penyertaan, dan juga kami gunakan secara alternatif pasal 56 ayat 2 (KUHP), yaitu pembantuan. Jadi ada yang bersama-sama melakukan atau membantu tindak pidana," jelasnya.
Sofyan Basyir, sendiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia merupakan tersangka kelima yang ditetapkan KPK dalam pusaran kasus dugaan suap terkait PLTU Riau-1. Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Idrus Divonis 3 Tahun
Dalam waktu bersamaan, mantan Menteri Sosial (Mensos) era Jokowi dan politisi Partai Golkar, Idrus Marham, divonis hukuman penjara 36 bulan penjara (3 tahun). Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 5 tahun penjara.
Ringannya hukuman yang dijatuhi hakim Tipikor, dinilai majelis hakim karena selama persidangan kooperatif dan sopan. "Terdakwa berlaku sopan di persidangan," ujar hakim saat membacakan putusannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Selain itu hakim menyebut Idrus tidak menikmati hasil korupsi, meski mantan Sekjen Partai Golkar itu tidak mengakui perbuatannya. Idrus diyakini majelis hakim turut membantu Eni mendapatkan total Rp 4,750 miliar dari Kotjo. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarya memberantas korupsi," imbuh hakim.
Dari total uang yang disebutkan di atas, hakim menyebut ada sekitar Rp 2,250 miliar yang diarahkan Idrus untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar. Dalam pelaksanaan Munaslub Partai Golkar itu, Idrus berencana mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar. n jk/erk/01
Editor : Redaksi