Pelaku Perobekan Al Qur’an di Tasik Idap Skizofrenia

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Tasikmalaya –Setelah berhasil mengamankan pelaku perobekan Al Qur’an, polisi kemudian melakuakn tes kejiwaan kepada tersangka guna mengetahui kondisi kejiwaan pelaku terganggu atau tidak. Berdasarkan pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan psikolog kepada tersangka, terungkap fakta bahwa tersangka alami gangguan jiwa. Saksi ahli yang didatangkan kepolisian, psikolog Endra Nawawi mengatakan, timnya telah diminta untuk memeriksa kondisi psikologis tersangka. "Yang dapat kami simpulkan dari alat ukur dan riwayatnya, dia mengalami gangguan skizofrenia residual. Ini adalah pecahnya kepribadian yang tingkatnya masih rendah," kata dia di Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (20/12). Menurut Endra, ketika berkomunikasi dengan tersangka, terdapat beberapa bagian yang tidak sinkron. Dalam dua menit pertama, komunikasi dengan tersangka masih nyambung. Namun selanjutnya, tim psikolog tak lagi dapat menangkap inti percakapan dengan tersangka. Ia menambahkan, ketika dilakukan tes tertulis, hasilnya juga menunjukan tersangka memgalami skizofrenia residual. Kendati demikian, timnya masih akan menguji riwayat tersangka lebih dalam. "Ini sudah lebih dari depresi. Skizofrenia ini adalah tingkatan yang paling tinggi dari gangguan kejiawaan. Tapi dia masih beberapa bagiam nyambung," kata dia. Endra menjelaskan, gangguan skizofrenia menyebabkan tersangka mengalami kemunduran berpikir selama tiga atau empat tahun lalu. Saat ini, tersangka seolah hidup dalam masa lalu. Tersangka juga sudah tidak mengenal konsep waktu atau tidak lagi mengerti tanggal dan hari. "Kita lihat terjadi kekacauan dalam berpikirnya," kata dia. Kendati demikian, proses penyidikan atas kasus itu akan tetap dilanjutkan pihak kepolisian. Sata ini, tersangka ERN akan dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Tersangka diancam dengan hukuman penjara lima tahun.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru