SURABAYAPAGI.COM, Tuban- Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Tuban menggelar Pekan Panutan SPT Tahunan, Rabu (06/03/2020). Bertempat di Pendopo Kridho Manunggal.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Tuban bersama Forkopimda, Sekretaris Daerah serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan Sosialisasi PMK-231/PMK.03/2019 yang diikuti pejabat vertikal diruang lingkup KPP Pratama Tuban, pimpinan OPD Tuban, Camat dan Kepala desa.
Kepada awak media, Bupati Tuban, H. Fathul Huda mengatakan dengan adanya Pekan panutan dapat membangun kesadaran wajib pajak (WP) untuk tertib dalam membayar kewajibanya akan pajak. Hal itu, karena Pajak adalah instrumen penting dalam melaksanakan pembangunan bangsa, penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan serta infrastruktur lain bagi masyarakat.
"Pajak merupakan sumber penghasilan terbesar yang diterima negara untuk pembangunan," ungkapnya.
Demi mewujudkan hal tersebut, Bupati telah menginstruksikan seluruh ASN Pemkab Tuban untuk melapor SPT tahunan sebelum batas waktu selesai. Dengan tertib melapor SPT, ASN dapat menjadi panutan bagi unit dan lingkungan masing-masing.
Bupati Tuban menyayangkan masih rendahnya tingkat kepatutan masyarakat Kabupaten Tuban untuk lapor pajak. Dari 105 ribu wajib pajak di Bumi Wali, hanya 20 persen wajib pajak yang melapor. Peran Kepala desa sangat diperlukan untuk memberi pemahaman kepada warga. Masyarakat harus terus diedukasi tentang kesadaran wajib dan lapor pajak.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Dra. Lusiana, menyebutkan pihaknya membawahi 16 KPP di Jawa Timur. Pada tahun 2020, Kanwil DJP Jatim II ditargetkan mampu memperoleh penerimaan pajak sebanyak 25,5 triliun.
"Hingga awal bulan Maret ini, penerimaan pajak mencapai 11,61 triliun atau setara 9,78 persen. Mohon dukungannya agar target terpenuhi," jelasnya.
Lusiana juga membenarkan apa yang disampaikan oleh Bupati Tuban terkait tingkat kepatuhan wajib pajak ada di Tuban, yang hingga kini baru 20% saja. Beberapa sebab menjadi alasan para wajib pajak untuk lari dari kewajibanya antara lain malas dan tidak tau.
"Ya seringkali karena malas dan ada beberapa yang tidak tau," ungkapnya.
Kepala KPP Pratama, Ir. Eko Radnadi Susetio dalam laporannya menyebutkan kegiatan ini menjadi tindak lanjut instruksi dari pemerintah pusat untuk lapor pajak. Diharapkan semakin memotivasi masyarakat untuk lapor pajak.
Pihaknya siap memberikan pelayanan semaksimal mungkin untuk membantu wajib pajak melaporkan SPT tahunannya.
"Kami harap wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunannya untuk sebelum akhir batas waktu, yaitu tanggal 31 Maret ini," bebernya. Wid
Editor : Redaksi