SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti penerapan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak yang diterapkan di Kota Surabaya, turut mempengaruhi angka pernikahan usia anak di di Kota Pahlawan tersebut juga mulai menunjukkan hasil signifikan yang positif, terlihat dari pengajuan dispensasi kawin (Diska) di Kota Pahlawan tercatat turun hingga 61,63 persen.
Penurunan tersebut disebut tidak lepas dari upaya masifnya Pemerintah Kota (Pemkot) yang gencar memberikan edukasi di tingkat kampung, penguatan perlindungan anak, hingga penerapan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak. Dimana, strategi pencegahan pernikahan dini dilakukan dengan pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah di Surabaya.
"Surabaya ini kota besar dengan 31 kecamatan yang memiliki karakter dan budaya berbeda-beda. Karena itu pendekatannya juga tidak bisa disamakan. Ada wilayah yang memang membutuhkan pendampingan lebih intensif terkait pemenuhan hak anak dan pentingnya pendidikan," jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati, Rabu (17/06/2026).
Selain edukasi, Pemkot Surabaya juga memperkuat sistem perlindungan anak melalui pengawasan lingkungan dan kebijakan pendukung. Salah satunya melalui surat edaran pembatasan jam malam bagi anak yang digagas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. "Pembatasan jam malam ini menjadi salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak sekaligus memastikan hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik," paparnya.
Selain itu, melalui kelas calon pengantin, peserta diberikan pembekalan terkait kesiapan psikologis, ekonomi, kesehatan, hingga reproduksi sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi di sekolah-sekolah dan pondok pesantren.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Mufi Ahmad Baihaqi menyebut penurunan angka dispensasi kawin juga didukung oleh penerapan mekanisme seleksi yang lebih ketat terhadap setiap permohonan yang masuk ke pengadilan. Pihaknya menilai meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan, kematangan psikologis, dan kesiapan ekonomi sebelum menikah turut menjadi faktor utama turunnya angka pengajuan dispensasi kawin di Surabaya. sb-01/dsy
Editor : Redaksi