SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Rancangan Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan - Anggota DPRD Jatim memasuki tahap penyampaian pandangan Fraksi-Fraksi. Belum semua fraksi menyatakan sepakat dengan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3kali menjadi 6kali dalam setahun.
Fraksi Partai NasDem misalnya. Fraksi yang beranggotakan 9 orang ini meminta usulan penambahan frekuensi kegiatan reses anggota DPRD dari tiga kali menjadi enam kali dalam setahun sidang dikaji secara cermat dan tidak hanya dilihat dari aspek normatif semata.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Jatim, Jajuk Rendra, dalam pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Menurut Jajuk, Fraksi NasDem memahami bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan konsekuensi dari penyesuaian terhadap ketentuan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perubahan aturan harus mampu memberikan nilai tambah terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
“Secara normatif, argumentasi penambahan jumlah kegiatan reses dari tiga kali menjadi enam kali dalam satu tahun sidang dapat dipahami mengingat luas wilayah Jawa Timur, jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 41 juta jiwa, serta besarnya kebutuhan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada wakilnya,” kata Jajuk, Rabo 17/6/2026.
Meski begitu, Fraksi NasDem menilai persoalan utama selama ini bukan terletak pada kurangnya jumlah kegiatan reses, melainkan efektivitas hasil reses itu sendiri.
Jajuk menyoroti masih banyaknya aspirasi masyarakat yang berulang kali disampaikan dalam forum reses, tetapi belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai dalam dokumen perencanaan pembangunan maupun kebijakan penganggaran daerah.
“Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa reses lebih sering menjadi aktivitas seremonial dibandingkan instrumen substantif untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Karena itu, Fraksi NasDem meminta agar peningkatan frekuensi reses dibarengi dengan perbaikan sistem pengelolaan aspirasi masyarakat. Pemerintah daerah dan DPRD, lanjut Jajuk, perlu memastikan setiap aspirasi terdokumentasi dengan baik, diverifikasi sesuai kebutuhan dan kewenangan, serta dapat dipantau tindak lanjutnya secara transparan.
Selain itu, NasDem juga mendorong adanya sistem evaluasi kinerja yang objektif terhadap pelaksanaan reses. Publik dinilai perlu mengetahui sejauh mana kegiatan reses mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan, program pembangunan, maupun penganggaran yang benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Tanpa ukuran keberhasilan yang jelas, penambahan frekuensi reses berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran yang dialokasikan,” tegasnya.
Tak hanya soal reses, Fraksi NasDem juga menyoroti usulan penambahan fasilitas kegiatan reses berupa tas suvenir beserta isinya bagi peserta reses.
Jajuk mengatakan pihaknya memahami bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang meluangkan waktu untuk hadir dalam kegiatan reses. Namun, menurutnya, usulan tersebut harus dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah dan persepsi publik terhadap penggunaan anggaran.
“Dalam situasi berbagai sektor pembangunan masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar, seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, maka setiap tambahan komponen belanja harus memiliki urgensi dan manfaat yang dapat diukur secara jelas,” katanya.
Fraksi NasDem berpandangan bahwa substansi utama kegiatan reses seharusnya terletak pada kualitas dialog antara wakil rakyat dan masyarakat, bukan pada fasilitas yang menyertainya.
Karena itu, penyediaan fasilitas tambahan harus mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, efisiensi, serta kemampuan keuangan daerah agar tidak menimbulkan persepsi yang kontraproduktif terhadap tujuan pembentukan perda tersebut.
“Legitimasi publik terhadap DPRD tidak dibangun melalui besarnya fasilitas yang diberikan, melainkan melalui kualitas kinerja dan kemampuan DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Kepercayaan publik jauh lebih penting dibandingkan berbagai bentuk fasilitas kelembagaan,” pungkas Jajuk.
Editor : Redaksi