SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Mengutip dari detik.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih negatif. BPJS Kesehatan masih negatif Rp 13 triliun.
"Namun secara keuangan mereka merugi, sampai dengan saya sampaikan dengan akhir Desember. Kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, kondisi keuangan BPJS Kesehatan tetap defisit meskipun sudah disuntik oleh pemerintah. Oleh karena itu, Sri Mulyani mengaku akan mengkaji lebih dulu keputusan MA.
"Jadi kalau sekarang dengan hal ini, ya ini adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah ya," ungkap dia.
Ia juga masih akan mempelajari lebih lanjut putusan MA tersebut.
“Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah ya,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Pak Jokowi Tolong Dengarkan Suara Pasien Ini
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
A. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
B. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
C. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
A. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
B. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
C. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Editor : Redaksi