Perkara Karen Agustiawan, Bukan Tindak Pidana

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM - Ini kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung RI dibebaskan Mahkamah Agung. Adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustina, yang diputus lepas dari tuntutan hukum (Onslag van Recht Vervolging). Vonis dijatuhkan hakim Suhadi sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota, Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Asikin dan Sofyan Sitompul. Padahal sebelumnya sampai pemeriksaan tingkat banding, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) yang dilantik pada 5 Februari 2009, mengemban visi Pertamina untuk menjadi perusahaan energi kelas dunia dan champion Asia pada 2025 dengan aspirasi energizing Asia. Karen divonis oleh Pengadilan Tipikor sampai banding hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Berikut kasus yang menimpa Karen, ditulis bersambung dua seri mulai hari ini oleh tim wartawan Surabaya Pagi yang dikoordinasi oleh wartawan hukum Surabaya Pagi, H. Raditya Mohammer Khadaffi. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan akhirnya terlepas dari segala tuntutan hukum yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag van Recht Vervolging) ini tertuang dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Pasal ini menjelaskan, pengadilan berpendapat, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps:https://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps:https://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru