Surabaya Pagi, surabaya Maklumat Kapolri dijadikan dasar hukum Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan dalam menjaga dan bertindak tegas jika masih ada masyarakat berkumpul di tempat tempat seperti diskotik, cafe hingga warung kopi akan diminta pulang.
Hal ini ditegaskan Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan bersama Forkompinda Jatim melakukan telekonfren bersama Kapolres, Dandim, Walikota dan bupati se Jawa Timur di Polda Jatim.
Dalam evaluasi virus Corona di Jatim angka yang disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengalami peningkatan. Untuk itu, Kapolda dan Pangdam dalam menghadapi situasi ini, mengambil langkah proaktif, dimana dalam maklumat yang disampaikan Kapolri agar membubarkan kerumunan masyarakat yang masih bandel nongkrong." Dan tadi sudah diputuskan semua jajaran TNI dan Polri agar melakukan penyuluhan dan kita lakukan kegiatan represif,"tegasnya.
Tindakan ini dilakukan, lanjut Luki, jika dalam langkah represif suka cangkruk ditempat hiburan, ngopi di warkop agar ditindak dihimbau dan dibubarkan untuk kembali ke rumah. " Tapi kalau tidak mau masyarakat untuk bubar dan pulang ke rumah akan kita tindak tegas,"pungkasnya.nt
Editor : Redaksi