Pesta Sabu Di Kos, 2 Pria Diringkus

surabayapagi.com
Asyik tengah berpesta sabu, dua pecandu narkoba diamankan petugas Polsek Tandes Surabaya. Keduanya diamankan disebuah rumah kos yang disewa salah satu tersangka di daerah Pabean Cantikan, Surabaya. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Hendarwanto di Surabaya, Tim Anti Bandit Polsek Tandes Surabaya membekuk dua orang pengguna narkoba di sebuah kos-kosan di Kawasan Bongkaran, Pabean Cantikan Surabaya. Keduanya diamankan petugas saat sedang asyik berpesta sabu di dalam sebuah kamar kos yang disewa oleh salah satu tersangka beberapa bulan belakangan. Adapun kedua tersangka yang diamankan berinisial RP (33) warga Krembangan Utara, Krembangan, Suarabaya dan ER (40) warga Bongkaran, Pabean Cantikan, Surabaya. Kanit Reskrim Polsek Tandes Ipda Gogot Purwanto mengatakan, personelnya mengamankan kedua tersangka saat tengah asyik pesta sabu yang digelar di sebuah kamar kos yang disewa ER. Penangkapan kedua tersangka terjadi pada Rabu (8/4) pagi. “Saat kami bawa ke Klinik Rajawali untuk dilakukan test urine, kedua tersangka positif menggunakan sabu,” ujarnya, Minggu (12/4). Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan usai penggeledahan di lokasi. Adapun barang bukti yang disita petugas diantaranya, sebauh poket plastic sabu seberat 0,64 gram; pipet kaca dengan serbuk sabu yang masih menempel seberat 1,45 gram; serta alat hisap jenis bong berbahan kemasan botol air plastic dan sedotan. Para tersangka dan barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tandes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka dan barang bukti kami bawa ke Mapolsek Tandes,” terangnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku kecanduan barang haram tersebut sejak 6 bulan silam. Kepada penyidik, mereka berdalih menggunakan barang haram tersebut untuk mendongkrak stamina saat bekerja. “Ya untuk stamina aja mas. Dia kerja di wilayah Perak, pengakuannya,” pungaksnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini telah mendekam di penjara. Lanjut Gogot, kedua tersangka ini akan dikenai pasal 112 jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru