SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Baru satu minggu menghirup udara bebas, dua residivis pencurian dengan kekerasan (curas) kembali berulah. Akibatnya, keduanya harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Bahkan, kedua residivis tersebut harus dilumpuhkan karena mencoba kabur saat diamankan petugas.
Kedua pelaku adalah Moch. Bahri (25), warga Jalan Gundih, Surabaya dan Yayan Dwi Kharismawan (23) warga Jalan Margorukun gang IV, Surabaya. Kedunya baru satu minggu dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Lamongan dalam program asimilasi.
"Tersangka kami tangkap karena kedapatan melakukan perampasan tas di Jalan Darmo Surabaya. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka ini baru seminggu bebas Lapas Lamongan dengan program pembebasan adanya wabah Covid-19 dan ini ada suratnya," jelas Kapolsek Tegalsari, Kompol Argya Satriya Bhawana melalui Kanit Reskrim, Iptu I Made Sutayana, Sabtu (11/4/2020).
Ia menjelaskan, keduanya diringkus setelah merampas tas seorang perempuan yang sedang melintas di Jalan Darmo pada Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Dua residivis ini beraksi dengan pelaku 2 orang lain yang masih dalam pengejaran (DPO). Mereka berboncengan menggunakan dua sepeda motor dan membuntuti korban kemudian merampas tasnya dan kemudian dilempar ke teman untuk kabur," ujarnya.
Editor : Redaksi