SURABAYAPAGI.COM, Padang – Kasus dugaan suap yang menjerat MYK segera disidangkan oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Padang.
Panitera muda (Panmud) Tipikor PN Kelas IA Padang, Rimson Situmorang, mengatakan sidang perdana pada tanggal 15 April 2020.
“Ada tiga majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yakninya Yose Rizal selaku ketua majelis dan didampingi oleh M.Takdir dan Zaleka masing-masing sebagai hakim anggota,” katanya, Minggu (11/4/2020).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Benindo Maghaz, pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan untuk sidang perdana, beragendakan pembacaan dakwaan. Tak hanya itu saja, tim JPU KPK juga telah menyiapkan sejumlah orang saksi terkait kasus tersebut.
“Untuk sidang perdana itu pembacaan surat dakwaan dari JPU, dan nanti ada beberapa orang jaksa yang tergabung dalam tim,” ujarnya.
Seperti ramai diberitakan, KPK menyerahkan berkas perkara berinisial MYK, yang diduga memberikan suap kepada Bupati Solok Selatan non aktif. Dimana perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh KPK pada tanggal 19 Maret 2020 lalu, dan diserahkan kepengadilan pada tanggal 31 Maret 2020 untuk disidangkan.
Editor : Redaksi