SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Berkas perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Benny Tjokrosaputro dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti kelengkapannya. Pelimpahan berkas perkara Komisaris PT Hanson International Tbk itu merupakan tahap pertama.
"Penyerahan berkas perkara tahap satu kita lakukan pada Kamis, 9 April 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono.
Kejagung juga melimpahkan perbaikan berkas perkara mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Berkas perkara Hendrisman dilimpahkan pada awal Maret 2020. JPU menyatakan berkas perkara tidak lengkap pada 17 Maret 2020. Berkas tersebut dikembalikan ke Kejagung pada 21 Maret 2020.
Kejakgung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Mereka ialah Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Editor : Redaksi