SURABAYAPAGI.COM, Banyumas – Jaksa penuntut umum (JPU) Antonius dari kejaksaan negeri Banyumas menuntut kakak beradik terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat orang saudaranya dengan hukuman mati.
Sedangkan ibu terdakwa yang turut terlibat dalam pembunuhan tersebut dituntut dengan hukuman seumur hidup (sidang terpisah).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Antonius saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan melalui video conference di kejaksaan negeri Banyumas, Rabu (15/4).
Kaka beradik terdakwa pembunuhan ialah Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27). Sedangkan ibu terdakwa yakni Saminah alias Minah (53).
Ketiga terdakwa mengikuti sidang dari rumah tahanan (Rutan) Banyumas.
Sedangkan majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Ardhianti Prihastuti serta hakim Anggota Tri Wahyudi dan Suryo Negoro berada di ruang sidang pengadilan negeri Banyumas.
Antonius mengatakan, terdakwa Irvan dan Putra dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
"Kami menuntut supaya majelis hakim memutus dan menjatuhkan pidana terdakwa 1 dan 2 (Irvan dan Putra) masing-masing dengan pidana mati," kata Antonius saat membacakan tuntutan.
Menurut Anton terdakwa Irvan dan Putra terbukti secara sah telah menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan. Terdakwa juga mengubur mayat korban untuk menyembunyikan perbuatannya dan menguasai barang korban.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan antara lain pembunuhan terhadap empat orang saudarnya sudah direncanakan.
Selain itu, terdakwa tidak menyesal, hingga akhirnya perbuatannya terungkap lima tahun kemudian.
Sedangkan Saminah yang menjalani sidang secara terpisah dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP lebih dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Saminah terbukti turut serta merencanakan pembunuhan dan menguasai harta korban.
Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti mengatakan, sidang akan dilanjutkan Rabu (22/4/2020) pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari ketiga terdakwa.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi pada 9 Oktober 2014 tersebut dilatarbelakangi persoalan harta.
Kasus tersebut berawal dari penemuan empat kerangka manusia di kebun belakang rumah Misem, warga Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Sabtu (24/8/2019).
Identitas keempat kerangkat itu adalah Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41), ketiganya merupakan anak Misem, serta satu kerangka atas nama Vivin Dwi Loveana alias Vivin (22), anak dari Ratno.
Sebelum kerangkanya ditemukan, keempat korban sempat dikabarkan menghilang secara misterius sejak tahun 2014 silam.
Editor : Redaksi