Eks Lurah Muarojambi Dituntut 1,5 Tahun Penjara

surabayapagi.com
Jaksa penuntut umum (JPU) kejari Muarojambi menuntut Aswar Muda, mantan lurah Tanjung dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Aswar terbukti melakukan korupsi program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) tahun 2016. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Syarifuddin di Jambi, Aswar Muda, mantan Lurah Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-RTLH) 2016 di pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (15/4). Dalam sidang yang digelar secara online tersebut, jaksa penuntut umum kejaksaan negeri muarojambi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah. Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto, Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa menuntut agar majelis hakim pengadilan tipikor Jambi menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 60 juta, subsider dua bulan," kata Jaksa Rudi Firmansyah membacakan tuntutannya. Selain pidana penjara dan denda, Aswar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta benda disita untuk negara. "Namun jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," sebut jaksa. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut lewat sambungan video conference yang juga di ikuti terdakwa dari lapas pada Rabu siang. Pada persidangan itu, ketua majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting memberi waktu pada terdakwa selama tujuh hari untuk menyusun nota pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya. "Sidang kita tunda, dan kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pledoi," kata hakim Erika. Terdakwa Aswar Muda diseret kemeja hijau atas dugaan korupsi. Hasil audit Inspektorat Muaro Jambi menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 93 juta pada tahun anggaran 2016. Aswar dianggap mengambil seluruh dana program rehabilitasi tersebut, dengan total sebesar Rp 240 juta. Modus yang dilakukannya yakni dengan cara meminta kepada sejumlah saksi, agar menyetor kembali uang bantuan ke kantor pos Kecamatan Kumpeh. Saat itu terdakwa beralasan akan membeli material untuk rehab rumah tidak layak huni tersebut. Di persidangan terugkap jika terdakwa meminta kepada para penerima program bantuan sosial rumah tidak layak huni untuk menyetor kembali uang bantuan lewat kantor pos. Dengan alasan uang tersebut akan dibelikan material.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru