SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satu dari lima tersangka kasus investasi ilegal MeMiles, Kamal Tarachan alias Sanjay menjalani proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (15/4/2020).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.
“Prosesi pelimpahan tahap 2 ini dilakukan secara daring (online) via video call. Yang dinyatakan P21 adalah berkas perkara atas nama tersangka Kamal Tarachan alias Sanjay,” ujar Fariman, Rabu (15/4/2020).
Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/
Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps:https://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id
Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps:https://www.facebook.com/SurabayaPagi/
Editor : Redaksi