KPK Panggil Saksi untuk Kasus Muzni Zakaria

surabayapagi.com
Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kabupaten solok selatan dengan tersangka bupati solok sleatan nonaktif muzni Zakaria (MZ) masih diselidiki penyidik KPK. Untuk merampungkan berkas penyidikan, KPK mengagendakan memanggil saksi untuk tersangka Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria (MZ). Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Betty Hanna sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan dengan tersangka Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria (MZ). "Hari ini, penyidik KPK memanggil Betty Hanna, wiraswasta sebagai saksi untuk tersangka MZ terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/4). Muzni Zakarina (MZ) dan Muhammad Yamin Kahar (MYK) selaku pemilik Grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019. Muzni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018. Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Yamin Kahar diduga mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni. Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini. Untuk Yamin, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru