SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutus lepas politisi asal Partai Demokrat, Ratih Retnowati. Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya itu dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.
Dalam sidang yang digelar Kamis (16/4/2020) majelis hakim mengagendakan pembacaan dakwaan kepada para terdakwa.
Dari enam terdakwa yang terseret perkara korupsi program Jasmas dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016, hanya politisi dari partai Demokrat Ratih Retnowati yang bebas dan dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/
Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps:https://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id
Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps:https://www.facebook.com/SurabayaPagi/
Editor : Redaksi