SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya resmi melayangkan kasasi atas vonis bebas terhadap 3 ahli waris kasus sengketa rumah di Surabaya.
Dalam SIPP Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 2745/Pid.B/2019/PN Sby memori kasasi tersebut juga telah diterima pihak pengadilan negeri (PN).
Dikatakan Kasi Pidum Kejari Surabaya Fariman Isandi bahwa memori kasasi sudah dilayangkan sejak pekan lalu.
"Oleh jaksanya sendiri sudah dilayangkan sejak pekan lalu," terangnya, Minggu, (19/4/2020).
Diketahui, tiga terdakwa yang merupakan saudara dari Yustina Endrayani dan Yosa Endriatmoko menjual rumah di Jalan Wisma Kedung Asem, Rungkut kepada Heri Widijanto seharga Rp 850 juta.
Yustina bersama para terdakwa dianggap telah menandatangani akta ikatan jual beli dengan Heri di hadapan notaris. Sertifikat rumah itu juga sudah dibalik nama atas nama Heri.
Namun, saat Heri akan menguasai rumah itu, para terdakwa masih menempatinya. Mereka enggan meninggalkan rumahnya. Yustina menggugat Heri di PN Mojokerto. Dia menganggap Heri telah berbuat melawan hukum dalam proses jual beli tersebut. Namun, hakim menolak gugatannya. Heri dinyatakan sebagai pemilik sah rumah tersebut.
PN Mojokerto meminta PN Surabaya mengeksekusi rumah tersebut. Juru sita PN Surabaya melakukan sita eksekusi dengan memperlihatkan salinan putusan penetapan eksekusi kepada para terdakwa. Meski demikian, majelis hakim menyatakan eksekusi tersebut belum dilakukan. Alasannya, juru sita tidak memasang pemberitahuan eksekusi di rumah tersebut.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak bersalah melanggar Pasal 167 ayat 4 sebagaimana yang di dakwakan jaksa. Majelis hakim meminta jaksa memulihkan kembali martabat dan hak-hak terdakwa.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak bersalah secara hukum sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," tandas hakim Dede.
Editor : Redaksi