ICW : PNS Pemda Mendominasi Pelaku Korupsi di 2019

surabayapagi.com
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut sepanjang tahun 2019, pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah daerah (pemda) menjadi aktor pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) terbanyak. Berikut laporan kontributor surabaya pagi Erick kresnadi di Jakarta, Lembaga pemerhati korupsi di Indonesia atau Indonesia corruption watch (ICW) menyebut pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah daerah (pemda) menjadi pelaku tindak pidana korupsi terbanyak sepanjang 2019. Data ini berdasarkan pantauan ICW dari 1 Januari 2019 - 31 Desember 2019. "Pegawai Pemda sebanyak 263, peringkat kedua perangkat desa 188, dan terakhir swasta. (Mereka) paling sering didudukkan dalam kasus tipikor," kata Peneliti Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana dalam telekonferensi, Minggu, 19 April 2020. Adapun tiga latar belakang tadi, disebut tidak terlalu berbeda dari tren yang ada sebelumnya. PNS pemda, dan perangkat desa, menurutnya, juga masuk dalam daftar tertinggi pada tahun sebelumnya. Ia menilai anggaran dana desa menjadi penyebab PNS di pemda dan perangkat desa tersandung kasus korupsi. Berbagai macam tindakan korupsi dilakukan dalam memuluskan aksi yang melanggar hukum tersebut. "Banyak kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa terlibat parktik suap berbentuk pungutan liar, terkait dengan kerugian uang negara," kata dia. Sebanyak 271 kasus korupsi ditangani polisi, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2019. Sektor dana desa mendominasi dengan jumlah 46 kasus. Dari kasus korupsi itu kerugian negara mencapai Rp32,2 miliar. Fenomena korupsi di anggaran desa perlu dijadikan catatan serius bagi pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas keuangan desa perlu diperkuat memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, ICW menyebut vonis yang dijatuhkan kepada koruptor sepanjang 2019 terbilang singkat, yakni rata-rata hanya dua tahun tujuh bulan pidana penjara. Selain tidak menimbulkan efek jera, uang pengganti juga dinilai masih jauh dari jumlah kerugian negara. ICW mengklasifikasikan pengadilan tempat digelar perkara tersebut dan merata-ratakan vonis yang diambil hakim. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 2 tahun 6 bulan, Pengadilan Tinggi (banding) 3 tahun 8 bulan, Mahkamah Agung (kasasi/ peninjauan kembali) 3 tahun 8 bulan. “Tren vonis tindak pidana korupsi sepanjang 2019 belum menunjukkan keberpihakan untuk sector pemberantasan korupsi, rata-rata vonis hanya dua tahun tujuh bulan penjara. Ini berarti peningkatan hanya dua bulan dari tahun sebelumnya padahal harapan masyarakat vonis bisa 8, 9 atau 10 tahun agar tercipta efek jera bagi terdakwa atau masyarakat agar tidak korupsi,” ungkapnya. “Kami berkesimpulan vonis rata-rata dua tahun tujuh bulan penjara sangat ringan dijatuhkan majelis hakim karena kita ketahui beberapa pasal di UU pemberantasan tipikor memungkinkan terdakwa divonis maksimal yaitu 20 tahun atau seumur hidup yaitu di pasal 12,” tambahnya.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru