SURABAYA PAGI, Surabaya - Tidak lama lagi, PT Bank Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bakal ada banyak agenda yang akan dibicarakan dalam RUPS yang informasinya bakal dihelat 24 April 2020 itu. Salah satunya adalah membahas tentang polemik kosongnya kursi Direktur Utama pasca hasil RUPSLUB sebelumnya ditolak mentah mentah oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Atas dasar itulah, Komisi C DPRD Jatim akhirnya mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait keberadaan BUMD PT Bank Jatim. Salah satunya adalah dengan tegas meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengevaluasi jajaran komisaris dan proses seleksi calon Direktur Utama PT Bank Jatim yang sudah hampir satu tahun kosong.
Rekomendasi ini dikeluarkan Komisi C setelah melakukan kajian serta pembahasan serius dengan pihak terkait mulai dari jajaran Komisaris, Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Jatim dan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal Maret 2020 lalu.
Ketua Komisi C DPRD Jatim, M Fawait dengan tegas meminta Gubernur Jatim untuk mengevaluasi kinerja Komisaris PT Bank Jatim secara menyeluruh. Pasalnya, pihaknya menilai bahwa tugas dan tanggungjawabnya belum dipahami sepenuhnya. “Selaku wakil Pemprov Jatim yang oleh ketentuan Pasal 38 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 dituntut untuk memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Fawait, Senin (20/4/2020).
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat Rekomendasi dari Komisi C kepada GUbernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk segera ditindaklanjuti. "Kami ini sangat mencintai Bank Jatim, maka kami ingin kinerja Bank Jatim itu maksimal baik dari sisi komisaris maupun jajaran direksi semuanya," ujar Fawait sambil menjelaskan bahwa hingga saat ini PT Bank Jatim berkontribusi PAD terbesar dibanding BUMD lainnya. "Coba kalau direksinya lengkap dan komisaris paham tentang penyelenggaraan pemerintah daerah, tentu akan lebih baik lagi dari sekarang," papar politisi Partai Gerindra ini yang kemarin ditemani Wakil Ketua Komisi C Yohanes Ristu Nugroho dari PDI-P dan Hj Makmullah Harun dari PKB.
Dimana Komisaris Utama Bank Jatim diisi Ahmad Sukardi, kemudian, Heru Tjahjono (Sekdaprov) dan Budi Setiawan mengisi posisi Komisaris. Sementara, komisaris independent diisi Rudi Purwono, Candra Fajri Ananda dan Prof. Muhammad Mas’ud.
Pencalonan Dirut Bank Jatim
Senada, Yohanes Ristu Nugroho menambahkan, selain soal evaluasi Komisaris secara kesuluruhan, ada dua rekomendasi lagi dari Komisi C untuk Bank Jatim. Yaitu Meminta kepada Gubernur Jawa Timur selaku pemegang saham pengendali pada BUMD agar dalam pengisian jabatan Direksi dilakukan melalui panitia seleksi sebagai mana diatur dalam peraturan pemerintah No 54 tahun 2014 dan peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 tahun 2018. Rekomendasi berikutnya adalah Meminta Kepada Gubernur Jawa Timur agar proses pencalonan Direktur Utama dan Direktur Konsumer Ritel dan Syariah PT Bank Jatim yang sudah berjalan selama ini disesuiaikan dengan ketentuan aturan PP 54/2017 dan Permendagri No 37/2018 sebelum diajukan ke OJK untuk dilakukan uji kemampuan dan kepatutan.
"Ketidaksesuaian proses seleksi Direksi Bank Jatim dengan peraturan perundang-undangan dimaksud tentunya sangat memungkinkan pihak-pihak tertentu melakukan gugatan ke PTUN. “DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi pengawasan menekankan agar Pemprov Jatim dan BUMD dalam penggunaan wewenang berdasar pada peraturan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),” terangnya.
Prosedur Seleksi Ikuti Permendagri
Berdasarkan ketentuan pasal 42 Peraturan OJK, Nomer 33/POJK.04/2014 berbunyi Ketentuan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris dalam peraturan perundang-undangan lain tetap berlaku bagi Emiten atau Perusahaan Publik sepanjang tidak bertentangan dalam peraturan OJK ini. Dengan demikian, hasil dari kajian komisi C bahwa tidak ada satupun ketentuan dalam PP 54/2017 dan Permendagri No 37/2018 yang bertentangan dengan Peraturan OJK. "Sehingga dalam proses pencalonan Direksi PT Bank Jatim harus didasarkan ketentuan yang mengatur bahwa proses pemilihan anggota direksi dilakukan melalui seleksi yang kewenangan dan mekanisme atau prosedur yang tercantum di Permendagri," sebutnya.
Dalam Permendagri itu juga disebutkan dengan jelas bahwa komite Remunerasi dan Nominasi yang dimilik BUMD hanya sebagai anggota Seleksi (pansel) sehingga tidak ada kewenangan untuk melakukan seleksi. Kewenangan ada di Panitian Seleksi yang keanggotaanya ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan penyampaian hasil assessment kepada Gubernur oleh Komisaris Bank Jatim tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Permendagri No 37/2018. "Karena sudah jelas, rekruitmen direksi itu menjadi tugas panitia seleksi bukan oleh anggota pansel," tegasnya. (rko)
Editor : Redaksi