Majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Sulistiyono menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara kepada mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang secara daring yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (22/4). Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Bintoro Dwi di Semarang,
Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusmin dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara atas kasus suap yang menimpannya.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Sulistiyono dalam sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (22/4).
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi,” katanya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti menerima uang dari Alfin Suherman, kuasa hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma yang sedang menghadapi tindak pidana kepabeanan yang ditangani Kejaksaan Tinggi dengan total 325 ribu dolar Singapura dan 54 ribu dolar AS.
Dari jumlah tersebut, hakim menyatakan uang suap yang dinikmati langsung terdakwa sebesar 275 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS.
Pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengabulan permohonan agar tidak ditahan serta dituntut ringan dalam perkara kepabeanan tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” katanya.
Dalam perkara tersebut, selain Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin, juga mengadili 2 terdakwa lain, yakni Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Rustam Effendi dan petugas pengawal tahanan Benny Chrisnawan.
Rustam dan Benny juga dijatuhi hukuam yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Terdakwa Rustam dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara, sementara terdakwa Benny dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa Kusnin untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 247 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS. Penjatuhan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa.
“Bila mana terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terpidana belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan penjara selama 1,5 tahun” katanya.
Sementara untuk terdakwa Rustam dijatuhi hukuman tambahan pembayaran uang pengganti sebesar 51 ribu dolar Singapura dengan subsider 6 bulan penjara. Sedangkan Benny Chrisnawan diharuskan membayar uang pengganti sebesar 2 ribu dolar Singapura dan 12 ribu dolar AS.
Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Editor : Redaksi