Kartu pra kerja yang digagas presiden Jokowi dengan anggaran Rp 5,6 Triliun rentan untuk diselewengkan. Untuk itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK mengawal program tersebut. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Erick Kresnadi di Jakarta,
Tugas komisi pemberantasan korupsi (KPK) semakin bertambah. Setelah sebelumnya, menko PMK meminta KPK untuk mengawasi dan mengawal pendistribusian bansos covid-19, kini masyarakat anti-korupsi Indonesia (MAKI) juga meminta Lembaga anti rasuah itu untuk mengawal program kartu pra kerja tahun 2020.
"Hari ini, Kamis, tanggal 23 April 2020 sekitar jam 13.00 WIB, MAKI telah berkirim surat melalui email kepada Pengaduan Masyarakat KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Kamis (23/4).
Boyamin mengatakan sampai saat ini pihaknya belum melaporkan dugaan tindak pidana korupsi karena belum terjadi pembayaran secara lunas sehingga tidak ada kerugian negara. Namun, kata dia, KPK harus mengawal sebab ada potensi korupsi mengingat besaran anggaran dan jenis pekerjaan yang sulit diukur.
Ia menjelaskan potensi korupsi pada program tersebut adalah diduga akan terjadi pemahalan harga atau mark up sebesar Rp2,58 triliun.
"BPK telah memberikan batasan keuntungan pada kisaran sekitar 20 persen (Rp5,6 T dibagi 20 persen adalah Rp1,12 T). Jika keuntungan Rp3,7 T dan dikurangi Rp1,12 T maka akan terjadi pemahalan harga Rp2,58 T," kata Boyamin.
Selain itu, Boyamin berujar bahwa terdapat dugaan salah perencanaan sehingga sulit dipertanggungjawabkan hasilnya secara terukur. Mengutip pendapat Direktur Indef Tauhid Ahmad, ia mengatakan penggunaan anggaran Rp5,6 triliun tidak efisien karena tidak sesuai dengan kualitas pelatihan yang diberikan secara daring.
Kemudian, diduga penunjukan delapan platform digital mitra kartu prakerja melalui praktik usaha yang tidak sehat. Boyamin berpendapat bahwa proses penunjukan mitra kerja atau kontraktor dilakukan secara tertutup.
"Dan memungkinkan terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi dikarenakan tidak ada pengumuman persyaratan administrasi dan teknis untuk mengerjakan proyek kartu prakerja," ucap dia.
Selain itu, Boyamin menyatakan bahwa sumber pendapatan tidak memiliki dasar hukum. Sebab, terang dia, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 berlaku pada 31 Maret 2020. Sedangkan, program kartu prakerja dimulai tanggal 20 Maret 2020.
"Sehingga, patut dipertanyakan sumber dana dan dasar hukumnya," ujarnya lagi.
Editor : Redaksi