Pengadilan tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan ketua umum PPP Romahurmuziy alias Romi. Dengan dikabulkannya banding tersebut, hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan ia diperkirakan bisa menghirup udara bebas pada pekan depan. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Erick Kresnadi di Jakarta,
Pengacara Romi, Maqdir Ismail membenarkan kliennya hanya menjalani masa tahanan satu tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami menerima copy pemberitahuan putusan parkara Pak M Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ucap Maqdir.
Romi sebelumnya divonis pidana dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Hal itupun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ujar Maqdir melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).
Menurut dia, Romy telah ditahan sejak Jumat, 15 Maret 2019. Romy sempat dibantarkan 45 hari lantaran sakit. Berdasarkan perhitungan setahun masa penahanan, Romy bisa dibebaskan Rabu, 29 April 2020.
Di sisi lain, Maqdir meminta Lembaga Antirasuah legawa atas putusan banding Romy. KPK diminta tak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan lapang dada menerima putusan ini," tutur Maqdir.
Menurut Arwani, Romy telah menjalani proses penegakan hukum dengan baik.
"Proses hukum ini adalah bagian dari law enforcement dalam negara hukum. Tak terkecuali atas putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding Mas Romy," ucapnya.
Seharusnya, kata dia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berani membebaskan Rommy meskipun yang bersangkutan sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun.
"Menurut hemat kami, kalau dakwaan tidak terbukti berapa lama pun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti," tuturnya.
Editor : Redaksi