SURABAYA PAGI, Jakarta - Melalui video converence Menteri Ketenagakerjaa (Menaker) Ida Fauziyah mengajak perusahaan-perusahaan Korsel di Indonesia untuk menghindari langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam mengantisipasi dampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Hal itu dikarenakan wabah tersebut memang tidak dikehendaki, baik oleh perusahaan maupun pekerja.
Dalam video converence tersbut dihadiri oleh Duta Besar Korsel untuk Indonesia, Kim Chang-Beum dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Korea di Indonesia CK Song, Senin (27/4/2020). Hadir pula anggota Korean Chamber Lee Kang Hyun dan Ketua Korea Garment Association (Koga) di Indonesia Chang-Sub Ahn.
Ia pun mengajak perusahaan-perusahaan Korsel di Indonesia untuk menghindari langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena dampak pandemi Covid-19.
“Saya yakin dengan dialog atau pendekatan kekeluargaan dengan teman-teman pekerja, maka akan diperoleh kesepahaman,” ujar Ida dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, Menaker menyayangkan banyaknya pengusaha asing yang tidak berupaya membangun dialog, meski tengah dihantui ketakutan tidak mampu membayar upah karena produksi menurun.
"Ketakutan para pengusaha itu bisa dilewati setelah mencoba melakukan dialog," ujar Menteri Ida.
Pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran (SE) Menaker No M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. SE itu memuat upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus Covid-19 di lingkungan kerja, serta pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19.
Editor : Redaksi