Dampak Covid-19, Pemkab Lamongan Beri Dispensasi Pajak

surabayapagi.com
SURABAYA PAGI, Lamongan - Dampak yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19 cukup besar, tak terkecuali dari sektor ekonomi. Sadar akan itu, Pemkab Lamongan memberikan dispensasi pajak terhadap wajib pajak. Dispensasi pajak itu seperti disampaikan oleh Sekda Yuhronur Efendi, Selasa (28/4/2020) diberikan untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kelonggaran itu diatur dalam Perbup nomor 188/171/KEP/413.013/2020 Tentang pemberian dispensasi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 40 persen untuk masa pajak bulan April sampai dengan bulan Juni 2020. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah untuk masa pajak bulan April sampai dengan tanggal 30 September 2020. Pun dengan Pajak Hiburan untuk masa pajak bulan April sampai dengan bulan Juni 2020. Sedangkan untuk PBB yang biasanya jatuh tempo bulan Agustus setiap tahunnya di longgarkan pembayarannya sampai tanggal 30 September 2020. “Untuk mengurangi beban masyarakat Lamongan akibat pandemi Covid-19, pemkab memberikan dispensasi fiskal berupa pengurangan, pembebasan dan penundaan jatuh tempo pajak. Semoga ini menjadi angin segar untuk semua,” ungkapnya.jir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru