SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya resmi mengajukan banding atas vonis perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas.
Perkara ini melibatkan dua eks anggota DPRD kota Surabaya Syaiful Aidy dan Dini Rijanti sebagai terdakwa.
Alasan diajukan banding karena vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sebelumnya dianggap tak adil dan belum memberi efek jera.
Terdakwa Syaiful Aidy dan Dini Rijanti sebelumnya divonis 18 bulan atau 1,6 tahun penjara. Vonis itu tidak sampai dua per tiga dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun penjara.
“JPU banding atas dua terdakwa Syaiful Aidy dan Dini Rijanti kemarin sudah,” jelas Kasubsi penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
Seperti diberitakan Syaiful Aidy dan Dini Rijanti divonis 1,6 tahun penjara. Selain hukuman penjara kedua mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini juga didenda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan untuk Syaiful Aidy.
Sedangkan Dini Rijanti didenda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Selain Syaiful Aidy dan Dini Rijanti, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas masih ada empat terdakwa lainnya.
Mereka adalah Ratih Retnowati, Sugito, Darmawan dan Binti Rochma. Ratih Retnowati yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Surabaya ini akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.
Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.
Untuk Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.Nbd
Editor : Redaksi