Surabaya Pagi, Surabaya Rampung sudah berkas kasus investasi bodong MeMiles telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kini, Polda Jatim melakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
Dalam tahap II ini, polisi menyerahkan lima tersangka. Kelimanya yakni Kamal Taracha alias Sanjay, direktur PT Kam n Kam, Suhanda,52, sebagai manajer PT Kam n Kam, Eva Martini Luisa alias dokter Eva, sebagai motivator, Prima Hendika sebagai Kepala Tim IT Memiles, serta Sri Wiwid atau Widya, yang menjadi pengatur reward.
Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barrang bukti. Ada uang senilai Rp 150 miliar, kendaraan 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.
Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gideon Arif Setyawan, ya mulai hari sudah tuntas kasus memilis dan kita serahkan ke jaksa penuntut umum Kejati Jatim." Selesai sudah berkas Memiles, perkara pokok sudah selesai,"ujarnya didampingi Kasubdit Indagsi Kompol Suryono (29/4/2020).
Tak hanya itu, menyebut tadi pihaknya telah menyerahkan seluruh barang bukti, berikut dengan kelima tersangkanya.
"Terkait dengan masalah investasi di awal tahun 2020 ini oleh Direskrimsus Polda Jatim, sudah kita lakukan proses penyidikan dan kemudian sudah kita tahap I dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, atau Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (15/4/2020).
Sebelumnya, kasus ini mencuat sejak bulan Desember 2019. Kasus MeMiles ini juga sempat menyedot perhatian publik. Hal ini karena ada beberapa artis yang tergabung sebagai penerima reward bisnis berskema Ponzi ini.
Beberapa artis yang tergabung yakni Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.nt
Editor : Redaksi