SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Seorang pria warga Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digerebek Anggota Resmob Polres Jombang.
Yakni Samsul Huda (37), Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek. Pasalnya, Samsul memproduksi atau membuat mercon/petasan di rumahnya sendiri.
Saat digerebek polisi, sedikitnya ratusan kilogram bahan baku petasan berhasil diamankan petugas Polres Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, kronologi penangkapan pada Jumat, (24/4/2020) usai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Keras ada warga yang merakit petasan.
"Atas informasi tersebut kemudian kita lakukan penyelidikan. Dan diketahui ternyata benar informasinya. Lalu kita lakukan penangkapan," katanya, saat rilis di halaman Mapolres Jombang, Rabu (29/4/2020).
Boby mengungkapkan, petasan yang diproduksi oleh tersangka ini bisa dibilang cukup besar. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya ratusan kilogram bahan peledak siap rakit dari rumah tersangka.
Ratusan bahan peledak itu terdiri dari 170 bungkus bahan peledak. Masing-masing bungkus berisi 0,5 kilogram bahan peledak, dengan total berat 85 kilogram.
"Bahan peledak yang digunakan ini diracik dari bahan baku belerang, serbuk arang, potasium dan serbuk brown," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Boby, polisi juga berhasil mengamankan satu karung belerang dengan berat 50 kilogram, lima kilogram serbuk arang, enam kilogram serbuk brown dan 40 ikat sumbu petasan.
"Menurut pengakuan tersangka, petasan ini tinggal hanya memasangkan sumbu dan dimasukkan ke tempatnya. Dan sudah jadi petasan," ujarnya.
Boby menjelaskan, pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah lama merakit petasan. Pelaku sempat berhenti produksi selama satu tahun.
"Dan baru memproduksi petasan lagi. Untuk wilayah pemasarannya, petasan tersebut dipasarkan di wilayah di Jawa Timur," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(suf)
Editor : Redaksi